RADAR BOGOR – Perbincangan hangat di kalangan guru Indonesia kembali memanas.
Topik yang ramai dibicarakan di media sosial hingga grup diskusi adalah soal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan April 2026.
Banyak yang berharap skenario percepatan seperti bulan Maret kembali terjadi. Namun, apakah harapan tersebut realistis?
Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi terbaru, terdapat sejumlah fakta penting yang perlu dipahami secara komprehensif dan tidak sekadar bersandar pada spekulasi.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Lewat Tanggal Ini TPG 2026 Dipastikan Tertunda, Cek Juknis Terbaru Kemendikbud
Dalam beberapa pekan terakhir, berbagai narasi serupa muncul dari para guru.
Mayoritas mempertanyakan apakah pencairan TPG April bisa dipercepat seperti bulan sebelumnya.
Hal ini tidak lepas dari pengalaman pada Maret 2026, di mana pencairan dilakukan lebih cepat dari biasanya.
Namun, penting dicatat bahwa percepatan pada bulan Maret bukanlah kebijakan rutin, melainkan respons terhadap kondisi khusus, yaitu adanya libur Lebaran dan cuti bersama yang berpotensi menghambat proses administrasi.
April 2026 menjadi bulan yang signifikan karena terbitnya Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru melalui regulasi resmi pemerintah.
Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, juknis ini mengatur secara lebih rinci mekanisme penyaluran TPG dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu perubahan krusial adalah penetapan jadwal yang lebih spesifik. Jika sebelumnya pengaturan bersifat triwulanan, kini setiap tahapan memiliki batas waktu yang jelas setiap bulan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa:
• Penetapan penerima tunjangan (SKTP) dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulan
• Rekomendasi pencairan tetap berada pada tanggal 20
• Proses pencairan dilakukan setelah tanggal tersebut
Apa artinya bagi guru?
Jika dibandingkan dengan Januari dan Februari, terdapat percepatan pada tahap penerbitan SKTP.
Sebelumnya, SKTP umumnya terbit pada tanggal 19–20, sementara kini dimajukan menjadi maksimal tanggal 15.
Namun, pada sisi pencairan, tidak ada perubahan signifikan. Artinya, dana TPG April tetap diperkirakan cair di akhir bulan, bukan di pertengahan seperti Maret.
Baca Juga: Guru Bersertifikasi Berpotensi Terima Rapelan TPG 3 Bulan Sekaligus, Simak Alur Pencairannya di Sini
Dengan demikian, secara struktural:
• SKTP lebih cepat
• Pencairan tetap normal
• Syarat Penerima TPG Tetap Konsisten
Dalam Juknis terbaru, tidak ditemukan perubahan signifikan terkait persyaratan penerima. Guru tetap harus memenuhi sejumlah kriteria utama, seperti:
• Memiliki sertifikat pendidik
• Terdaftar dalam sistem Dapodik
• Memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu
• Mengajar sesuai ketentuan rombongan belajar
Namun, terdapat pengecualian khusus bagi kepala sekolah dan guru pendidikan khusus, terutama terkait kewajiban mengajar langsung di kelas.
Berdasarkan analisis regulasi terbaru, dapat disimpulkan bahwa harapan pencairan TPG April dipercepat seperti Maret tidak memiliki dasar kuat.
Percepatan hanya terjadi pada tahap administratif (SKTP), sementara pencairan tetap mengikuti pola normal, yaitu setelah tanggal 20 setiap bulan
Guru diimbau untuk tetap mengacu pada regulasi resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.***
Editor : Eli Kustiyawati