Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tinjau PSEL di TPA Talang Gulo Jambi, Menteri LH Sebut Salah Satu yang Terbaik di Indonesia

Yosep Awaludin • Minggu, 12 April 2026 | 13:40 WIB
Menteri LH Hanif Faisol saat mengunjungi TPA Talang Gulo, Jambi
Menteri LH Hanif Faisol saat mengunjungi TPA Talang Gulo, Jambi

RADAR BOGOR – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Talang Gulo, Jambi, Sabtu 11 April 2026.

Dalam kunjungan tersebut, ia menilai TPA Talang Gulo Jambi sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia dari sisi desain dan operasional.

Kunjungan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq ke TPA Talang Gulo turut didampingi Gubernur Jambi Al Haris dan Wali Kota Jambi Maulana.

Baca Juga: Sukses Besar, Film Agak Laen Tutup Penayangan dengan Raih 11 Juta Penonton

Dalam kesempatan itu, Hanif memberikan apresiasi terhadap pengelolaan TPA yang dinilai sudah berjalan baik.

"Talang Gulo memiliki kualitas yang unggul, bahkan dibandingkan dengan beberapa kota besar lainnya," kata Menteri LH Hanif Faisol.

Menurut Hanif, capaian tersebut menjadi modal penting bagi Jambi dalam mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi.

Baca Juga: Lewat Halal Bihalal, Warga Perumahan Bogor View II Diajak Hijaukan Lingkungan

Meski demikian, ia menekankan masih ada pekerjaan rumah, terutama dalam penguatan pengelolaan sampah dari hulu.

Ia menilai kekuatan Jambi saat ini berada pada pengelolaan di hilir atau TPA, sehingga perlu diimbangi dengan optimalisasi pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

Selain itu, Hanif juga mendorong Kota Jambi untuk meraih penghargaan Adipura pada 2026.

Baca Juga: Mensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Semarang, Targetkan Beroperasi Juni 2026

Ia menilai peluang tersebut cukup besar mengingat volume sampah harian di Kota Jambi relatif terkendali, yakni sekitar 600 ton per hari.

Terkait pembangunan PSEL, Hanif menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang diinisiasi pemerintah pusat.

Kota Jambi sendiri termasuk dalam 33 kawasan aglomerasi yang menjadi prioritas pengembangan PSEL.

Ia menyebutkan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk proyek tersebut akan segera dilakukan, mengingat kesiapan lahan di Talang Gulo dinilai sangat memadai.

Baca Juga: Reza Arap Hadirkan Film Harusnya Horor, Teaser Resmi Dirilis dengan Sentuhan Komedi Horor

Namun demikian, Hanif mengingatkan bahwa proses pembangunan hingga operasional PSEL membutuhkan waktu yang tidak singkat, yakni sekitar tiga tahun.

Karena itu, pemerintah daerah diminta tetap fokus memperkuat pengelolaan sampah dari hulu tanpa menunggu proyek tersebut selesai.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia pada 2026.

Baca Juga: Maternal Disaster Hadirkan Ruang Nongkrong Baru Lewat Maternal Cafe and Record Store

Pemerintah daerah diminta segera berbenah sebelum batas waktu yang ditetapkan pada Agustus 2026.

Ia menegaskan bahwa setelah tenggat waktu tersebut, pemerintah pusat akan mengambil langkah tegas melalui pendekatan penegakan hukum terhadap daerah yang masih menerapkan sistem open dumping.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyambut baik perhatian pemerintah pusat terhadap pengelolaan sampah di daerahnya.

Baca Juga: Digerebek Saat Berbuat Terlarang, 10 Orang Bukan Suami Istri Terjaring di Hotel Melati Dramaga Bogor

Ia memastikan kesiapan Jambi dalam mendukung pembangunan fasilitas waste to energy di TPA Talang Gulo.

Di sisi lain, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperkuat pengelolaan sampah dari hulu melalui pendekatan berbasis masyarakat.

Ia menjelaskan, melalui program Kampung Bahagia, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta untuk setiap RT guna mendorong pengelolaan sampah rumah tangga secara mandiri.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan layanan pengangkutan sampah menggunakan becak motor (bentor) yang dikelola langsung oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 Tahun 2026 Diprediksi Cair Mulai Juni, Intip Daftar Penerima dan Komponennya

Pemerintah Kota Jambi menargetkan seluruh sampah rumah tangga dapat terangkut tanpa tersisa, sekaligus menghapus kebiasaan membakar atau membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai.

Selain itu, penertiban tempat pembuangan sampah ilegal juga akan diperketat. Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas berupa denda hingga Rp20 juta sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Untuk sektor usaha, sistem pengelolaan sampah akan dilakukan melalui mekanisme retribusi langsung yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) TPA Talang Gulo. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#jambi #Hanif Faisol #PSEL