RADAR BOGOR - Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran kini dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) sebagai solusi untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.
Program REHAB BPJS Kesehatan hadir untuk membantu peserta yang menunggak iuran dalam jumlah tertentu agar dapat melunasi kewajibannya secara bertahap tanpa harus membayar sekaligus.
Dengan skema REHAB BPJS Kesehatan ini, peserta tetap memiliki kesempatan untuk kembali aktif dan mendapatkan akses layanan kesehatan.
Baca Juga: Asik Mancing, Warga Temukan Mayat Mengambang di Danau Binong Cileungsi Bogor
Melalui REHAB BPJS Kesehatan ini, peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan cicilan pembayaran tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah pengajuan disetujui, peserta akan mendapatkan jadwal pembayaran secara berkala hingga seluruh tunggakan lunas.
Selama masa cicilan berlangsung, peserta tetap diwajibkan membayar iuran bulan berjalan agar kepesertaan tidak kembali nonaktif.
Cara Mengikuti REHAB
Peserta dapat mengakses layanan REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal resmi BPJS Kesehatan lainnya. Setelah melakukan pengecekan status kepesertaan, peserta akan melihat jumlah tunggakan yang harus diselesaikan serta opsi cicilan yang tersedia.
Setelah menyetujui skema pembayaran, peserta tinggal mengikuti jadwal cicilan yang telah ditentukan hingga pelunasan selesai.
Tujuan Program
Program REHAB bertujuan untuk memberikan keringanan bagi peserta yang mengalami kendala pembayaran, sekaligus menjaga keberlangsungan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap aktif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Motornya Hendak Dirampas Saat Pulang Kerja, Warga Cikaret Bogor Duel dengan Pelaku hingga Terluka
Imbauan untuk Peserta
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin membayar iuran tepat waktu agar tidak terjadi penumpukan tunggakan. Selain itu, peserta juga diingatkan untuk selalu menggunakan kanal resmi dalam mengakses layanan guna menghindari penipuan.
Dengan adanya program REHAB BPJS, diharapkan peserta yang sempat menunggak dapat kembali aktif dan tetap terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga