RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mendorong percepatan penanganan sampah melalui pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL.
Kali ini, dua kawasan baru ditetapkan sebagai aglomerasi, yakni Pekalongan Raya dan Tegal Raya, menyusul proyek PSEL yang serupa di Semarang Raya.
Penetapan dua kawasan baru pembangunan PSEL itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Jawa Tengah dan para kepala daerah di dua kawasan tersebut.
Kesepakatan itu berlangsung di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa penambahan ini membuat Jawa Tengah kini memiliki tiga kawasan aglomerasi utama dalam pengelolaan sampah berbasis energi.
“Saat ini telah disepakati dua kawasan tambahan, sehingga total ada tiga aglomerasi besar di Jawa Tengah, yakni Semarang Raya, Pekalongan Raya, dan Tegal Raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan tiga kawasan tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pengurangan sampah secara nasional, dengan estimasi penanganan mencapai sekitar 3.000 ton per hari.
Menurutnya, angka tersebut menjadi bagian dari upaya menekan produksi sampah di Jawa Tengah yang saat ini mencapai sekitar 17.300 ton setiap harinya. “Artinya, masih ada sekitar 14.300 ton per hari yang perlu ditangani bersama ke depan,” ungkapnya.
Hanif juga menegaskan bahwa pembentukan kawasan aglomerasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, yang menargetkan percepatan pendataan dalam waktu dua minggu.
Secara nasional, pemerintah menargetkan pembentukan 35 kawasan aglomerasi pengelolaan sampah, termasuk di antaranya Pekalongan Raya dan Tegal Raya.
“Ini menunjukkan keseriusan Jawa Tengah dalam menangani persoalan sampah melalui skema aglomerasi yang terintegrasi,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam merealisasikan proyek tersebut melalui kolaborasi lintas wilayah.
“Kami sudah menyusun MoU yang dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama untuk Pekalongan Raya dan Tegal Raya. Setelah ini, harapannya bisa segera masuk tahap implementasi,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa konsep aglomerasi akan difokuskan pada wilayah dengan produksi sampah lebih dari 1.000 ton per hari, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara regional dan lebih efisien.
Untuk kawasan Tegal Raya, wilayah yang terlibat meliputi Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal.
Sedangkan Pekalongan Raya mencakup Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, serta Batang.
Selain pengembangan PSEL, beberapa daerah di Jawa Tengah juga telah lebih dulu mengadopsi metode Refuse Derived Fuel (RDF), seperti di Magelang, Banyumas, dan Cilacap, sebagai alternatif pengolahan sampah.
Ahmad Luthfi menambahkan, Pemprov Jawa Tengah juga telah menyiapkan peta jalan pengelolaan sampah yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Hal ini menjadi bagian dari upaya mencapai target nasional Indonesia bebas sampah pada 2029.
“Yang tak kalah penting adalah kesadaran bersama untuk memilah sampah sejak dari sumbernya hingga ke tahap akhir. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci utama penyelesaian masalah ini,” pungkasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin