RADAR BOGOR - Sudah siap menghadapi seleksi CPNS 2026? Ada satu hal krusial yang sering dianggap sepele tapi bisa berakibat fatal, yaitu rekam jejak media sosial.
Belajar dari seleksi tahun-tahun sebelumnya, seperti di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), penelusuran rekam jejak digital kini memiliki bobot nilai yang serius.
Bahkan, hasil penelusuran ini bersifat menentukan (menggugurkan) jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai negara.
Baca Juga: Jangan Sampai TMS, Intip Daftar Instansi yang Wajib Melampirkan TOEFL di CPNS 2026
Hal ini dipertegas melalui pengumuman CPNS BPIP 2024 Nomor P.01/KP.02.00/08/2024/SU.
Mengapa Media Sosial Begitu Penting?
Sebagai calon aparatur sipil negara, instansi seperti BPIP menetapkan standar integritas yang sangat tinggi.
Seseorang yang memiliki rekam jejak yang bertentangan dengan Pancasila dianggap tidak layak bekerja di lingkungan pemerintahan.
Tim seleksi tidak hanya melihat apa yang kamu pamerkan di profil, tapi mereka juga membedah karaktermu melalui:
• Produksi Konten: Jejak visual dan teks di feed, story, hingga threads.
Baca Juga: Siap Hadapi CPNS 2026, Kenali Perbedaan SKB Antar Instansi yang Bisa Bikin Gagal Jika Salah Strategi
• Etika Berkomentar: Bagaimana caramu berinteraksi dan berpendapat di kolom komentar orang lain.
• Lingkaran Afiliasi: Siapa saja yang kamu ikuti (following). Mengikuti akun radikal atau terlarang adalah "tiket otomatis" menuju kegagalan.
• Aktivitas Like: Apapun yang kamu beri jempol, termasuk meme provokatif, akan dianggap sebagai bentuk dukunganmu.
Baca Juga: Persiapan Jadi ASN 2026, Cek Daftar Tes Tambahan SKB CPNS, dari Psikotes hingga Uji Ideologi
• Riwayat Komunitas: Sejauh mana keterlibatanmu di grup publik yang membahas isu sensitif atau dilarang negara.
Hal-Hal yang Wajib Bersih dari Akunmu
Pastikan akun media sosialmu bersih dari unsur-unsur berikut jika tidak ingin dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat):
Baca Juga: Catat! 8 Dokumen Wajib yang Harus Dipersiapkan untuk Daftar CPNS 2026, Fresh Graduate Wajib Tahu
1. Hoax dan Fitnah: Menyebarkan berita palsu yang belum tentu kebenarannya.
2. Provokasi dan Ujaran Kebencian: Membuat konten yang memicu perpecahan.
3. Radikalisme dan Terorisme: Terlibat atau mendukung paham yang dilarang negara.
4. Konten Asusila: Mengunggah atau berinteraksi dengan konten asusila.
5. Bullying: Melakukan perundungan secara digital kepada pihak manapun.
Mulai sekarang, yuk lebih bijak bermedia sosial. Ingat, jempolmu bisa menjadi penentu masa depanmu sebagai ASN.
Jangan sampai persiapan belajar kerasmu untuk tes SKD dan SKB sia-sia hanya karena unggahan atau komentar di masa lalu.***
Editor : Eli Kustiyawati