RADAR BOGOR - Baru-baru ini, jagat media sosial Threads dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat yang berisi instruksi pendataan untuk pengalihan status pegawai Non-ASN (tenaga medis) langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan simpang siur yang ada.
Prof. Zudan menegaskan bahwa kabar mengenai rencana pemerintah untuk mengubah status PPPK atau Non-ASN menjadi CPNS di Kementerian Kesehatan secara langsung adalah tidak benar.
Baca Juga: Ketua Mundur, KONI Jawa Barat Siapkan Plt untuk Isi Kekosongan di Kabupaten Bogor
"Perlu saya tegaskan, tidak ada rencana pemerintah untuk melakukan peralihan PPPK menjadi CPNS di Kementerian Kesehatan," ujar Prof. Zudan dikutip dari Instagram resmi BKN.
Untuk memastikan kebenaran isu tersebut, Prof. Zudan mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait.
Pihak Kemenkes menyatakan tidak ada instruksi atau proses pendataan untuk pengalihan status tersebut.
Begitupun di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri, tidak ditemukan adanya proses atau agenda menuju pengalihan status PPPK ke CPNS.
Menurut Prof. Zudan, peralihan status kepegawaian tidak bisa dilakukan secara instan. Ada proses birokrasi yang panjang, mulai dari penyiapan formasi hingga seleksi resmi melalui BKN.
Bagi rekan-rekan tenaga medis dan tenaga kesehatan non-ASN, diharapkan untuk tetap berhati-hati terhadap informasi atau surat yang beredar di media sosial dan selalu melakukan cek fakta melalui kanal resmi Kemenkes maupun BKN.***
Editor : Asep Suhendar