Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Nilai SKD 2024 Diprediksi Bisa Dipakai Lagi di CPNS 2026, Tapi 5 Syarat Mutlak Ini Wajib Dipenuhi oleh Pelamar

Robecca Sesaria • Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB
Ilustrasi peserta CPNS 2026 yang menggunakan nilai SKD 2024. (Foto: menpan.go.id)
Ilustrasi peserta CPNS 2026 yang menggunakan nilai SKD 2024. (Foto: menpan.go.id)

RADAR BOGOR - Ada kabar penting buat kamu yang sudah pernah ikut tes CPNS sebelumnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024, ternyata nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari periode sebelumnya bisa digunakan kembali untuk seleksi berikutnya.

Meskipun aturan spesifik untuk tahun 2026 ini masih menunggu pengumuman resmi, regulasi sebelumnya ini bisa kamu jadikan referensi kuat dan gambaran untuk bersiap-siap.

Baca Juga: Ramai Kabar Peralihan Status Non-ASN Kemenkes Menjadi CPNS 2026, Begini Klarifikasi Kepala BKN

Syarat Agar Nilai SKD Lama Bisa Digunakan

Tidak semua orang bisa langsung memakai nilai lamanya. Ada beberapa kriteria penting yang harus kamu penuhi:

1.       NIK Harus Sama

Kamu wajib melamar di portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama persis dengan saat tes sebelumnya.

Baca Juga: Ketua Mundur, KONI Jawa Barat Siapkan Plt untuk Isi Kekosongan di Kabupaten Bogor

2.       Jenjang Pendidikan Tidak Berubah

Nilai hanya berlaku jika kamu melamar dengan jenjang pendidikan yang sama. Misalnya, jika dulu menggunakan ijazah S1, maka sekarang pun harus melamar untuk formasi S1.

3.       Lulus Seleksi Administrasi

Nilai SKD lama baru bisa "dipanggil" kembali kalau kamu sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi (status MS) di tahun anggaran yang sedang berjalan.

Baca Juga: Khusus KPM Bansos Terpilih Berpeluang Terima Dua Bantuan Tambahan Sekaligus, Berikut Jadwal Penyalurannya

4.       Wajib Tembus Passing Grade Baru

Ini yang paling penting! Nilai lama kamu harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan di tahun berjalan. Jadi, pastikan nilai kamu kemarin cukup tinggi.

5.       Bebas Pilih Instansi atau Jabatan

Kabar baiknya, kamu tidak harus melamar di tempat yang sama. Kamu boleh memilih instansi atau jabatan yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Target Akreditasi Unggul 2026, ITB Vinus Bogor Tunjukkan Transformasi Menuju Kampus Digital Entrepreneurial

Pilih Ujian Lagi atau Pakai Nilai Lama?

Keputusan tetap di tanganmu. Jika kamu merasa nilai SKD sebelumnya sudah sangat tinggi dan aman, menggunakan nilai tersebut bisa mengurangi beban pikiran.

Namun, jika kamu yakin bisa mendapatkan skor lebih tinggi tahun ini, mengikuti ujian ulang tetap menjadi pilihan yang bijak.

Mulai cek lagi sertifikat SKD kamu dan pastikan semua syarat di atas sudah terpenuhi. Semangat berjuang menjadi ASN tahun ini.***

Editor : Asep Suhendar
#cpns #sscasn #skd