RADAR BOGOR - Tidak sedikit masyatakat yang kini dibuat bingung, antara memilih seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk Kopdes Merah Putih di tahun 2026 ini.
Tapi tenang, kali ini akan dijelaskan beberapa perbedaan antara CPNS dan SPPI yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia sebelum menentukan langkah kariernya ke depan.
Lantas, apa perbedaan antara CPNS dan SPPI? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram @cpnskarierindonesia, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga: Pungli Jadi Sorotan, Pemkab dan Polres Bogor Siapkan Tim Khusus
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
1. Jika lulus maka akan melalui masa percobaan (prajabatan), status CPNS akan diangkat secara penuh tanpa adanya batas waktu kontrak.
2. Usia maksimal 35 tahun, dan 40 tahun untuk sejumlah jabatan yang bisa dilamar.
3. Tingkat pendidikan mulai dari SMA, D-III, D-IV, S1, profefsi, S2, S3.
Baca Juga: Lima Hari Pencarian, Lansia Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor Ditemukan Tak Bernyawa
4. Dokumen persiapan untuk proses pelamaran yaitu KTP, KK, Ijazah, transkip nilai, surat lamaran, surat pernyatan, pas foto, dokumen tambahan.
5. Tahapan seleksi meliputi, Seleksi administrasi Kompetensi Dasar (SKD), SKB, CAT. Adapun untuk SBK tidak semua instansi.
Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI)
1. Pegawai dalam status kontrak kerja dalam jangka waktu tertetu, jika masa kontrak habis maka akan ada perpanjangan atau pemutusan sesuai kebijkan dari instansi tertentu.
Baca Juga: Bukan Cuma SD-SMA, Kini PAUD Juga Dapat Bansos PIP 2026, Buruan Cek Nominal dan Jumlah Penerimanya
2. Usia maksimal 35 tahun
3. Tingkat pendidikan yang disarankan untuk SPPI ini yaitu minimal S1.
4. Dokumen yang harus dipersipakan yaitu KTP, CV terbaru dan pas foto, surat lamaran kerja, SKCK, surat keterangan sehat, dan fakta integritas yang bisa diunduh.
5. Tahapan seleksi yaitu meliputi seleksi administrasi, psikotes, tes kesehatan, pendidikan dan pelatihan.***
Editor : Asep Suhendar