Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemerintah Wajibkan Pencantuman Label Gizi pada Makanan dan Minuman Siap Saji untuk Cegah Berbagai Penyakit

Eka Rahmawati • Kamis, 16 April 2026 | 15:01 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji terutama minuman yang mengandung pemanis. (Dok. Kemenkes RI)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji terutama minuman yang mengandung pemanis. (Dok. Kemenkes RI)

 

RADAR BOGOR — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai memberlakukan kebijakan baru terkait kewajiban penyertaan informasi gizi pada produk makanan dan minuman siap konsumsi.

Aturan ini difokuskan pada pelaku usaha berskala besar, khususnya yang menjual minuman berpemanis, sebagai langkah mendorong masyarakat lebih sadar terhadap pola konsumsi.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang mengatur penyampaian informasi gizi dan pesan kesehatan pada produk siap saji.

Baca Juga: Tekan Penularan, Bogor Siapkan Aturan Wajib Tes HIV untuk Calon Pengantin

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan. Asupan berlebih dari komponen tersebut diketahui berkaitan erat dengan meningkatnya kasus penyakit tidak menular, seperti tekanan darah tinggi, gangguan jantung, stroke, hingga diabetes.

Ia mencontohkan lonjakan beban pembiayaan layanan kesehatan yang ditanggung BPJS, salah satunya pada kasus gagal ginjal. Dalam beberapa tahun terakhir, anggaran untuk penyakit tersebut meningkat drastis, dari sekitar Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

Baca Juga: Bank Kota Bogor Buka Akses Permodalan, Ratusan UMKM Dapat Edukasi Keuangan

Menurutnya, kehadiran label gizi ini diharapkan dapat menjadi panduan sederhana bagi masyarakat dalam memilih produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor. Dalam hal ini, Kemenkes bertanggung jawab terhadap pangan siap saji, sementara produk olahan industri berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan, Kemenkes bertanggungjawab mengatur pangan siap saji, sedangkan untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujar Budi dalam keterangannya.

Pada tahap awal penerapan, aturan ini belum menyasar pelaku usaha mikro hingga kecil, seperti warung makan sederhana, pedagang kaki lima, maupun usaha kuliner skala kecil lainnya.

Sebagai contoh, minuman seperti boba, kopi susu, teh tarik, dan jus yang diproduksi oleh pelaku usaha besar diwajibkan mencantumkan indikator Nutri Level sebagai bentuk informasi kepada konsumen agar tidak mengonsumsi secara berlebihan.

Baca Juga: Info Bansos Hari Ini: PKH dan BPNT Cair Serentak Mulai Minggu Ketiga April 2026, Simak Alur dan Daftar Penerima Terbaru

Label tersebut dapat ditampilkan di berbagai media, mulai dari menu, kemasan produk, brosur, hingga platform digital atau aplikasi pemesanan makanan berikut klasifikasi Nutri Level yang dibagi menjadi 4 kategori::

Sistem Nutri Level yang dibagi dalam empat kategori yakni A, B, C, dan D yangLevel A mengandung GGL lebih rendah dibanding dengan level B, sedangkan level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, begitu pula dengan level D.

Pencantuman Nutri Level ini didasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi

Editor : Eka Rahmawati
#siap saji #gizi #makanan #minuman