RADAR BOGOR – Upaya penegakan hukum terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) didorong untuk bertindak lebih tegas terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran di Kalimantan Barat.
Saat ini, KLH diketahui sedang menangani tujuh korporasi dalam sengketa lingkungan hidup terkait Karhutla di wilayah Kalimantan Barat.
Baca Juga: Benarkah Saldo PKH-BPNT Sudah Masuk KKS? Cek Penjelasannya Soal Status Bansos Tahap II
Dari keseluruhan kasus tersebut, satu di antaranya telah memasuki tahap persidangan, sementara enam lainnya masih dalam proses penanganan hukum.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak cukup hanya dengan upaya pemadaman, tetapi juga harus diiringi langkah hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran, khususnya dari kalangan korporasi.
“Saat ini ada tujuh korporasi yang sedang berproses, dan satu kasus sudah masuk tahap persidangan,” ujar Hanif dalam keterangannya usai Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Nasional 2026, Kamis 16 April 2026.
Menurutnya, pengalaman penanganan Karhutla sejak beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa penindakan hukum memiliki peran penting dalam menekan angka kejadian kebakaran, terutama di daerah rawan seperti Kalimantan Barat.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha yang mengantongi izin konsesi lahan agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga wilayahnya, terlebih saat memasuki musim kemarau yang rawan memicu kebakaran.
“Dunia usaha yang memiliki konsesi harus memastikan pengawasan arealnya dilakukan secara ketat, terutama pada periode musim kering yang berisiko tinggi,” jelasnya.
Baca Juga: Terungkap Pasutri di Kemang Bogor Ditangkap Jual Obat Keras dari Rumah, Sudah Beroperasi Setahun
Lebih lanjut, Hanif menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam mencegah dan menangani Karhutla sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing.
Selain itu, KLH memastikan bahwa proses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2025 lalu masih terus berjalan hingga saat ini.
“Penanganan hukum atas peristiwa Karhutla tahun lalu tetap berlanjut. Semua pihak diharapkan berkontribusi aktif sesuai tugasnya masing-masing,” pungkasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin