Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Sampai Menyesal, Pastikan 4 Syarat Ini Terpenuhi Jika PPPK Mau Daftar Seleksi CPNS 2026

Robecca Sesaria • Jumat, 17 April 2026 | 09:00 WIB
Ilustrasi PPPK yang mengikuti seleksi CPNS 2026. Foto: Instagram @disdikjabar
Ilustrasi PPPK yang mengikuti seleksi CPNS 2026. Foto: Instagram @disdikjabar

RADAR BOGOR - Rencana pembukaan seleksi CPNS 2026 kini mulai menjadi perbincangan hangat, salah satunya dikalangan PPPK.

Kabar baiknya, seleksi CPNS ini tidak hanya terbuka untuk masyarakat umum, tetapi juga bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan lampu hijau terkait mekanisme PPPK yang mau mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga: Anti Bosan! Play Kingdom Puncak Bogor Jadi Tempat Main Anak Favorit di Alam Terbuka

Namun, perlu diingat bahwa persaingan tahun 2026 diprediksi akan sangat ketat karena diterapkannya sistem zero growth.

Peluang Besar Bagi PPPK

Berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024, PPPK kini memiliki jalur legal untuk mengikuti seleksi CASN tanpa harus kehilangan pekerjaan lamanya terlebih dahulu.

Jika nantinya dinyatakan lulus, barulah status kepegawaiannya berubah menjadi PNS. Namun, jika tidak lulus, posisi mereka sebagai PPPK tetap aman dan tidak hangus.

Syarat Wajib PPPK Ikut CPNS 2026

Baca Juga: Usulan Formasi dari BKN Berakhir, Cek Daftar Dokumen Tambahan yang Wajib Disiapkan untuk Seleksi CPNS 2026

Bagi Anda yang berstatus PPPK dan mengincar kursi PNS di tahun 2026, pastikan memenuhi kriteria utama berikut ini:

·         Masa Kerja

Wajib memiliki masa kerja minimal 1 tahun sebagai PPPK.

·         Izin Atasan

Harus mengantongi persetujuan dari pimpinan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi masing-masing.

Baca Juga: Dibuka 35.476 Lebih Lowongan BUMN Baru, Kesempatan Jadi Manajer Koperasi hingga Pegawai Nelayan, Ini Syaratnya

·         Batas Usia

Saat mendaftar, usia maksimal adalah 35 tahun (kecuali untuk formasi tertentu yang memiliki kebijakan usia berbeda).

·         Status Kepegawaian

Tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar. Pengunduran diri hanya dilakukan jika Anda sudah resmi dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Baca Juga: Bukan Nasi Uduk Biasa, Nasi Hejo Ngonah di Bogor Tawarkan Sensasi Kuliner Berbeda

Mengapa Harus Bersiap dari Sekarang?

Meski jadwal resmi pendaftaran belum diumumkan secara mendetail, pemerintah sudah mulai meminta kementerian pusat dan pemerintah daerah untuk mengajukan usulan formasi.

Dengan sistem zero growth, pemerintah hanya akan merekrut pegawai sesuai dengan jumlah yang pensiun atau benar-benar dibutuhkan. Hal ini membuat setiap kursi yang dibuka akan diperebutkan oleh banyak orang.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#cpns #bkn #pppk #seleksi