Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penggunaan Dana Perusahaan Rp21,4 Miliar Tak Jelas, PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan Direkturnya Nany Widjaya ke PN Surabaya

Yosep Awaludin • Jumat, 17 April 2026 | 09:29 WIB
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo dari MSA Lawfirm, Kimham Pentakosta.
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo dari MSA Lawfirm, Kimham Pentakosta.

RADAR BOGOR – Sengketa hukum antara PT Java Fortis Corporindo dan mantan direkturnya, Nany Widjaja, memasuki babak lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan ketidakjelasan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp21,4 miliar untuk proyek kawasan industri di Jombang.

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo dari MSA Lawfirm, Kimham Pentakosta, menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, PT Dharma Nyata Press (DNP) yang merupakan pemegang saham minoritas sempat mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Temui Investor AS, Paparkan Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Geopolitik Global

Namun, permohonan PT DNP tersebut ditolak oleh majelis hakim melalui putusan sela.

“Majelis hakim memutuskan menolak permohonan intervensi dari PT Dharma Nyata Press karena dinilai tidak berkaitan langsung. Perkara ini fokus pada gugatan terhadap mantan direktur, sehingga tidak melibatkan pemegang saham,” ujar Kimham, Rabu 15 April 2026.

PT Java Fortis Corporindo sendiri bergerak di sektor properti, dengan komposisi kepemilikan saham yakni 25 persen oleh PT DNP dan 75 persen oleh PT Jawa Pos.

Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal, Pastikan 4 Syarat Ini Terpenuhi Jika PPPK Mau Daftar Seleksi CPNS 2026

Dalam kasus ini, perusahaan sebelumnya telah mengalokasikan dana kepada Nany Widjaja untuk keperluan pembelian lahan di Jombang.

Namun, berdasarkan hasil audit internal, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Dana sebesar Rp21,4 miliar itu diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ada indikasi penggelembungan nilai atau mark-up dalam proses pengadaan lahan,” jelasnya.

Baca Juga: Menu Baru! Doku Donat Hadirkan Donat Pumpkin Gurih dengan Isian Melimpah

Dengan ditolaknya intervensi dari pihak DNP, proses persidangan kini berlanjut ke pokok perkara.

Majelis hakim akan mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nany Widjaja saat masih menjabat sebagai direktur perusahaan.

Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (gas)

Editor : Yosep Awaludin
#Nani Widjaja #dana perusahaan #pengadilan negeri surabaya