Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bijaklah Sebelum Beli, Ini Ciri dan Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat untuk Disembelih di Hari Raya Idul Adha

Maulidia • Jumat, 17 April 2026 | 11:02 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban Idul Adha
Ilustrasi Hewan Kurban Idul Adha


RADAR BOGOR - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, umat Muslim mulai mempersiapkan hewan kurban. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara tepat kriteria hewan kurban sesuai syariat.

Salah satu penceramah Indonesia, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan beberapa ketentuan khusus terkait usia dan konfisi fisik hewan kurban. 

Mengacu pada hadis Nabi Muhammad SAW, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan, hewan kurban harus telah mencapai usia tertentu atau cukup umur.

Baca Juga: Awas! Data Tidak Valid Saat Verifikasi Bansos PKH BPNT Tahap 2 Bisa Berujung Gugur, Warga Bogor Diimbau Cek Ulang Sekarang Juga

“Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang sudah cukup umur. Jika kesulitan, maka diperbolehkan menyembelih yang lebih muda dalam kondisi tertentu,” jelas Ustadz Adi Hidayat merujuk hadis riwayat Muslim.

Berikut ini usia minimal kriteria hewan kurban sesuai syariat:

- Kambing atau domba: minimal 1 tahun (masuk tahun kedua)
- Sapi atau kerbau: minimal 2 tahun (masuk tahun ketiga)
- Unta: minimal 5 tahun

Ia juga menambahkan, sebagian ulama membolehkan domba berusia 6–7 bulan jika dalam kondisi tertentu dan sudah tampak besar.

Baca Juga: Jumat Berkah Update Bansos April 2026: PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Cair, Cek Jadwal dan Skema Penyalurannya

Ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih

Selain usia, kondisi fisik hewan juga menjadi perhatian utama. Ustadz Adi Hidayat menegaskan terdapat empat kategori hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi:

- Hewan yang buta dengan jelas
- Hewan yang sakit parah
- Hewan yang pincang jelas
- Hewan yang sangat kurus hingga tidak berdaging

“Kalau sudah terlihat jelas cacatnya, maka tidak sah dijadikan hewan kurban,” tegasnya.

Baca Juga: Perdalam Ilmu Jurnalistik Sejak Dini, Siswa SDIT Insantama Pilih Radar Bogor Jadi Tempat Belajar

Sementara itu, hewan dengan cacat ringan seperti luka kecil atau lecet masih sah, namun hukumnya makruh atau sebaiknya dihindari. Umat Islam dianjurkan tetap memilih hewan yang sehat dan dalam kondisi terbaik.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, kurban bukan sekadar ritual penyembelihan, tetapi juga bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Ia mencontohkan kisah dua anak Nabi Adam, di mana kurban yang diterima adalah yang dipersembahkan dengan kualitas terbaik dan penuh keikhlasan.

Ia juga mengingatkan agar hewan kurban dibeli dari harta yang halal dan baik. Kurban yang berasal dari harta tidak halal, seperti hasil korupsi atau riba, tidak akan bernilai di sisi Allah.

Baca Juga: Semangat Kompetisi Sehat: Liga Asrama SMA Dwiwarna Jadi Wadah Sportivitas dan Kebersamaan Antar Angkatan

Dengan memenuhi kriteria tersebut, ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha diharapkan dapat diterima dan memberikan manfaat bagi sesama.***

Editor : Maulidia
#Idul Adha 1447 Hijriah #hewan kurban #idul adha