RADAR BOGOR - Perbedaan kesejahteraan guru di Indonesia kembali menjadi topik hangat setelah mencuatnya fakta bahwa besaran gaji guru, khususnya non-ASN, sangat bervariasi dan belum memiliki standar nasional yang baku.
Dalam penjelasan terbaru, terungkap bahwa guru honorer yang mengajar di sekolah negeri pada dasarnya direkrut langsung oleh pemerintah daerah.
Perekrutan ini biasanya dilakukan untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik akibat pensiun, mutasi, atau kebutuhan mendesak lainnya.
Karena status administratif mereka berada di bawah pemerintah daerah, maka besaran gaji yang diterima sepenuhnya bergantung pada kemampuan dan kebijakan masing-masing daerah.
Hal inilah yang menyebabkan adanya disparitas pendapatan yang cukup signifikan antar guru di wilayah yang berbeda.
Situasi serupa juga terjadi pada guru di sekolah swasta.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Lewat Tanggal Ini TPG 2026 Dipastikan Tertunda, Cek Juknis Terbaru Kemendikbud
Mereka direkrut oleh yayasan dengan sistem perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban secara spesifik.
Dalam kontrak tersebut, biasanya telah disepakati besaran gaji, durasi kerja, hingga ketentuan lain seperti larangan pindah dalam jangka waktu tertentu.
Akibatnya, tidak ada standar tunggal yang mengatur besaran gaji guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ada guru yang menerima gaji relatif besar, namun tidak sedikit pula yang harus bertahan dengan penghasilan yang minim.
Menanggapi kondisi ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai skema tunjangan.
Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, salah satu langkah strategis adalah percepatan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar lebih banyak guru dapat memperoleh sertifikasi dan berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan tunjangan sebesar Rp2 juta bagi guru non-ASN sebagai bentuk dukungan finansial.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi instrumen sementara untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan.
Tidak hanya itu, bagi guru yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), tersedia tunjangan khusus dengan nilai setara TPG.
Bahkan, guru yang belum memiliki sertifikasi tetap dapat menerima tunjangan ini apabila memenuhi kriteria pengabdian di wilayah tersebut.
Bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi, pemerintah juga menyediakan insentif tambahan sebesar Rp300.000 per bulan.
Meskipun jumlah ini dinilai belum ideal, kebijakan tersebut mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Baca Juga: Selain Guru, Ini 10 Formasi CPNS 2026 yang Dibuka untuk Lulusan S1 Pendidikan
Namun demikian, pemerintah mengakui bahwa berbagai program tersebut belum sepenuhnya mampu menciptakan kondisi kesejahteraan yang merata.
Tantangan utama yang masih dihadapi adalah status kepegawaian guru non-ASN yang belum jelas dan belum terintegrasi dalam sistem nasional.
Para pakar pendidikan menilai bahwa solusi jangka panjang terletak pada reformasi sistem kepegawaian guru, termasuk pengangkatan menjadi ASN atau PPPK.
Dengan status yang lebih jelas, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat secara signifikan dan berkelanjutan.
Di tengah kompleksitas ini, satu hal yang tidak dapat disangkal adalah peran vital guru dalam pembangunan bangsa.
Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan mereka bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi investasi strategis bagi masa depan pendidikan Indonesia.***
Editor : Eli Kustiyawati