RADAR BOGOR - Kabar mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan di kalangan tenaga pendidik.
Di tengah harapan besar para guru terhadap hak finansial mereka, realisasi di lapangan ternyata masih menunjukkan ketimpangan yang cukup mencolok antar daerah.
Berdasarkan pantauan terbaru, sejumlah wilayah dilaporkan telah mencairkan TPG THR hingga 100 persen.
Salah satu contohnya terjadi di Kabupaten Sampang, di mana guru jenjang SD dan SMP dilaporkan telah menerima pencairan penuh melalui Bank Jatim.
Baca Juga: Bukan Cuma TPG, Guru Non-ASN Juga Bisa Dapat Insentif Tambahan, Simak Syarat dan Aturan Terbarunya
Bahkan, pencairan tersebut mencakup dua komponen sekaligus, yakni TPG ke-13 dan ke-14 untuk tahun 2025.
Namun demikian, fenomena ini belum merata secara nasional. Masih banyak guru di berbagai daerah yang mengeluhkan belum diterimanya hak serupa.
Hal ini menunjukkan bahwa proses distribusi anggaran pendidikan, khususnya terkait tunjangan guru, masih menghadapi tantangan dalam hal sinkronisasi data dan administrasi.
Lebih lanjut, jika ditelusuri secara kronologis, pencairan yang terjadi saat ini mayoritas masih merupakan realisasi untuk tahun anggaran 2025.
Sementara itu, untuk tahun 2026, hingga pertengahan April ini, belum ditemukan laporan pencairan secara luas di berbagai daerah.
Di sisi lain, perkembangan TPG untuk bulan April menunjukkan dinamika yang berbeda antara lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.
Untuk guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama, pencairan sudah mulai dilakukan.
Namun, pencairan tersebut diduga merupakan rapelan dari bulan Januari hingga Maret yang dibayarkan sekaligus pada bulan April.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Lewat Tanggal Ini TPG 2026 Dipastikan Tertunda, Cek Juknis Terbaru Kemendikbud
Sementara itu, guru di sekolah umum seperti SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah Kementerian Pendidikan masih berada dalam tahap validasi data.
Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, tanggal 16 April, proses verifikasi dan sinkronisasi data masih berlangsung, menandakan bahwa pencairan belum memasuki tahap final.
Mengacu pada kebijakan resmi, rekomendasi pencairan tunjangan guru dijadwalkan mulai setiap tanggal 20 setiap bulannya.
Artinya, apabila seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi, maka Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diharapkan sudah terbit sebelum tanggal tersebut, sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan melalui Kementerian Keuangan dan diteruskan ke KPPN.
Dalam konteks ini, validitas data menjadi faktor krusial. Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan pencairan sering kali disebabkan oleh data yang belum diperbarui, terutama dalam sistem Dapodik.
Guru yang mengalami perubahan status seperti mutasi, kenaikan pangkat, atau perubahan masa kerja diwajibkan segera melakukan pemutakhiran data agar tidak menghambat proses pencairan.
Meski demikian, pemerintah memberikan jaminan bahwa hak tunjangan tidak akan hilang selama guru yang bersangkutan memenuhi syarat.
Pembayaran yang tertunda akan tetap direalisasikan pada periode berikutnya, selama tidak melampaui ketentuan yang berlaku.
Fenomena ini kembali menegaskan pentingnya tata kelola administrasi pendidikan yang akurat dan terintegrasi.
Tanpa sistem data yang solid, distribusi hak finansial bagi guru akan terus menghadapi hambatan, meskipun anggaran telah tersedia.***
Editor : Eli Kustiyawati