Harga Kedelai Bergerak Naik, Begini Strategi Pemerintah Agar Tak Sampai Membebani Rakyat
Yosep Awaludin• Sabtu, 18 April 2026 | 09:40 WIB
Ilustrasi harga kedelai
RADAR BOGOR - Perkembangan harga kedelai terus berada dalam pengawasan pemerintah, terutama karena komoditas ini menjadi bahan baku utama bagi pengrajin tahu dan tempe.
Pemerintah memastikan bahwa pasokan kedelai, khususnya yang berasal dari importir, tetap mengikuti patokan harga yang telah ditetapkan agar tidak memberatkan pelaku usaha di sektor tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan, harga kedelai yang sampai ke tangan pengrajin masih tergolong stabil dan berada dalam kisaran yang sesuai dengan ketentuan Harga Acuan Penjualan (HAP).
Berdasarkan informasi melalui Website @badanpangan.go.id, deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa pemerintah terus menjalin koordinasi secara intensif dengan para importir kedelai.
Ia menjelaskan bahwa meskipun terjadi kenaikan harga, peningkatan tersebut masih tergolong wajar dan tidak terlalu signifikan.
Selain itu, harga yang berlaku saat ini juga masih berada dalam batas yang telah ditentukan oleh pemerintah, sehingga belum menimbulkan tekanan berlebih bagi para pengrajin tahu dan tempe.
Berdasarkan data harga kedelai per 13 April yang dihimpun Bapanas dari Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (GAKOPTINDO), harga kedelai di wilayah DKI Jakarta tercatat berada pada kisaran Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram di tingkat pengrajin.
Secara rata-rata, harga kedelai di wilayah Jawa berada di angka Rp10.555 per kilogram.
Sementara itu, di wilayah Sumatera, harga cenderung lebih fluktuatif dengan rata-rata mencapai Rp11.450 per kilogram.
Kondisi serupa juga terlihat di Sulawesi dengan rata-rata Rp11.113 per kilogram, sedangkan di Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing berada di kisaran Rp10.550 dan Rp10.908 per kilogram.
Ketut juga mengungkapkan bahwa meskipun terdapat beberapa daerah seperti Aceh dan Sumatera Utara yang mencatat harga hingga Rp12.000 per kilogram.
Secara umum harga kedelai di tingkat pengrajin masih berada dalam batas wajar sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan harga kedelai telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, HAP untuk kedelai lokal di tingkat konsumen atau pengrajin ditetapkan maksimal Rp11.400 per kilogram.
Sementara itu, untuk kedelai impor, batas maksimalnya adalah Rp12.000 per kilogram dengan asumsi harga di tingkat importir sebesar Rp11.500 per kilogram.
Pemerintah, lanjutnya, telah memberikan arahan tegas kepada para importir agar tetap mematuhi harga acuan yang berlaku dan tidak menaikkan harga secara berlebihan.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi pengrajin dari tekanan biaya produksi yang tinggi.
Bahkan, pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi tegas, seperti pencabutan izin distributor atau penahanan izin importir, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketut juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga harga kedelai tetap stabil di tingkat pengrajin.
Ia menjelaskan bahwa apabila harga kedelai melampaui batas HAP, khususnya di atas Rp12.000 per kilogram, maka pemerintah akan segera melakukan intervensi untuk mengendalikan kondisi tersebut.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak, termasuk importir dan distributor, untuk bersama-sama menjaga stabilitas harga agar tetap dalam batas kewajaran.
Sebagai tambahan, sepanjang tahun 2025, Bapanas bersama mitra kerja di berbagai daerah telah menjalankan program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) untuk komoditas kedelai dengan total distribusi mencapai 120.800 kilogram.
Program ini memberikan dukungan berupa pembiayaan transportasi ke daerah-daerah pengrajin, sehingga harga kedelai dapat ditekan menjadi lebih terjangkau bagi pelaku usaha tahu dan tempe.
Di sisi lain, Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa para importir diharapkan tidak mengambil keuntungan secara berlebihan.
Ia menyampaikan bahwa meskipun kenaikan harga diperbolehkan, hal tersebut tidak boleh sampai merugikan masyarakat, khususnya para pengrajin yang sangat bergantung pada ketersediaan kedelai.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi ini merupakan momentum bagi semua pihak untuk berkontribusi secara positif bagi kepentingan bangsa.
Berdasarkan proyeksi neraca pangan kedelai tahun 2026 yang disusun Bapanas, produksi kedelai dalam negeri diperkirakan hanya mencapai 277,5 ribu ton dalam setahun.
Sementara itu, kebutuhan konsumsi nasional diproyeksikan mencapai 2,74 juta ton, di mana sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri tahu dan tempe.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap kedelai impor masih cukup tinggi, sehingga pengawasan terhadap harga dan distribusinya menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas pasar. (Dian/Vokasi IPB)