RADAR BOGOR - Kabar mengenai perpanjangan kontrak bagi 3.141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadi angin segar di tahun 2026 ini.
Namun, perlu diingat bahwa status keberlanjutan kerja PPPK ini sangat bergantung pada kelengkapan administrasi Anda.
Berdasarkan surat resmi Sekretariat Daerah Nomor 800/1295/BKD.1/2026, berikut adalah 5 dokumen utama yang wajib disiapkan untuk memperpanjang kontrak untuk masa pengabdian Anda:
1. Surat Rekomendasi Kepala Perangkat Daerah
Dokumen ini menjadi bukti bahwa kinerja Anda diakui dan dibutuhkan oleh unit kerja asal.
Pastikan Anda telah berkoordinasi dengan atasan langsung atau kepala dinas untuk mendapatkan surat rekomendasi resmi sebagai syarat mutlak perpanjangan.
2. Fotokopi SK PPPK yang Dilegalisasi
Siapkan salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Anda. Penting untuk memastikan fotokopi tersebut telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang agar sah secara hukum dalam proses verifikasi berkas di BKD.
3. Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
SPMT adalah bukti sah bahwa Anda telah aktif menjalankan tugas sesuai dengan penempatan sejak awal kontrak.
Baca Juga: IPB Libatkan Mahasiswa Tangani Kasus Dugaan Pelecehan, Gelar Dialog Terbuka di Kampus Dramaga Bogor
Dokumen ini diperlukan untuk memvalidasi riwayat penugasan Anda selama masa kontrak berlangsung.
4. Fotokopi Perjanjian Kerja Sebelumnya
BKD memerlukan salinan perjanjian kerja yang lama untuk meninjau masa berlaku kontrak Anda sebelumnya. Pastikan dokumen ini masih dalam kondisi baik dan terbaca dengan jelas.
5. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Dua Tahun Terakhir
Ini adalah poin krusial yang menunjukkan penilaian kinerja Anda. Pemerintah hanya akan memperpanjang kontrak bagi pegawai yang memiliki rekam jejak kinerja yang baik, yang dibuktikan melalui dokumen SKP dua tahun terakhir.
Baca Juga: Viral Istilah Sawangan Sugro vs Kubro di Depok Gambarkan Tingkat Kemacetan, Begini Penampakannya
Perlu diingat, seluruh berkas wajib diserahkan ke BKD paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak habis agar proses administrasi tidak terhambat.
Selain itu, perpanjangan ini diprioritaskan bagi pegawai yang aktif, disiplin, dan memenuhi kriteria.
Adapun kebijakan ini ditujukan bagi pegawai yang masa tugasnya berakhir antara Desember 2026 hingga Februari 2027.
Segera periksa kembali kelengkapan dokumen Anda dan jangan menunggu hingga mendekati batas waktu agar status kepegawaian Anda tetap aman.***
Editor : Asep Suhendar