Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Simak 5 Berkas Wajib untuk Perpanjangan Kontrak PPPK 2026, Pegawai ASN Jangan Sampai Terlewat

Robecca Sesaria • Sabtu, 18 April 2026 | 05:31 WIB
Ilustrasi penandatangan perpanjangan kontrak PPPK. (bkn.go.id)
Ilustrasi penandatangan perpanjangan kontrak PPPK. (bkn.go.id)

RADAR BOGOR - Kabar mengenai perpanjangan kontrak bagi 3.141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadi angin segar di tahun 2026 ini.

Namun, perlu diingat bahwa status keberlanjutan kerja PPPK ini sangat bergantung pada kelengkapan administrasi Anda.

Berdasarkan surat resmi Sekretariat Daerah Nomor 800/1295/BKD.1/2026, berikut adalah 5 dokumen utama yang wajib disiapkan untuk memperpanjang kontrak untuk masa pengabdian Anda:

Baca Juga: Siap-Siap! Seleksi CPNS 2026 Segera Dimulai, Cek Kisi-Kisi Lengkap TWK, TIU, dan TKP Berdasarkan Seleksi Tahun 2024

1. Surat Rekomendasi Kepala Perangkat Daerah

Dokumen ini menjadi bukti bahwa kinerja Anda diakui dan dibutuhkan oleh unit kerja asal.

Pastikan Anda telah berkoordinasi dengan atasan langsung atau kepala dinas untuk mendapatkan surat rekomendasi resmi sebagai syarat mutlak perpanjangan.

Baca Juga: Persaingan CPNS 2026 Berpotensi Bakal Sengit, Cek Passing Grade SKD Terbaru Agar Peluang Lolos Terbuka Lebar

2. Fotokopi SK PPPK yang Dilegalisasi

Siapkan salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Anda. Penting untuk memastikan fotokopi tersebut telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang agar sah secara hukum dalam proses verifikasi berkas di BKD.

3. Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)

SPMT adalah bukti sah bahwa Anda telah aktif menjalankan tugas sesuai dengan penempatan sejak awal kontrak.

Baca Juga: IPB Libatkan Mahasiswa Tangani Kasus Dugaan Pelecehan, Gelar Dialog Terbuka di Kampus Dramaga Bogor

Dokumen ini diperlukan untuk memvalidasi riwayat penugasan Anda selama masa kontrak berlangsung.

4. Fotokopi Perjanjian Kerja Sebelumnya

BKD memerlukan salinan perjanjian kerja yang lama untuk meninjau masa berlaku kontrak Anda sebelumnya. Pastikan dokumen ini masih dalam kondisi baik dan terbaca dengan jelas.

5. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Dua Tahun Terakhir

Ini adalah poin krusial yang menunjukkan penilaian kinerja Anda. Pemerintah hanya akan memperpanjang kontrak bagi pegawai yang memiliki rekam jejak kinerja yang baik, yang dibuktikan melalui dokumen SKP dua tahun terakhir.

Baca Juga: Viral Istilah Sawangan Sugro vs Kubro di Depok Gambarkan Tingkat Kemacetan, Begini Penampakannya

Perlu diingat, seluruh berkas wajib diserahkan ke BKD paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak habis agar proses administrasi tidak terhambat.

Selain itu, perpanjangan ini diprioritaskan bagi pegawai yang aktif, disiplin, dan memenuhi kriteria.

Adapun kebijakan ini ditujukan bagi pegawai yang masa tugasnya berakhir antara Desember 2026 hingga Februari 2027.

Segera periksa kembali kelengkapan dokumen Anda dan jangan menunggu hingga mendekati batas waktu agar status kepegawaian Anda tetap aman.***

Editor : Asep Suhendar
#administrasi #pppk #kontrak