RADAR BOGOR - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan akan kembali menerima stimulus tahunan berupa Gaji ke-13 pada tahun 2026.
Tunjangan ini bukan sekadar hadiah di luar gaji pokok, melainkan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja ASN sekaligus bantuan dana untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah telah mempertegas aturan pemberian tunjangan untuk PPPK ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Simak 5 Berkas Wajib untuk Perpanjangan Kontrak PPPK 2026, Pegawai ASN Jangan Sampai Terlewat
Dalam PP tersebut, disebutkan secara gamblang bahwa PPPK masuk dalam kategori Aparatur Negara yang berhak menerima Gaji ke-13 dan THR.
Meskipun status kepegawaiannya berdasarkan perjanjian kerja, Pasal 3 ayat (1) PP tersebut memosisikan PPPK setara dengan PNS, TNI, dan Polri dalam hal hak penerimaan tunjangan. Hal ini menegaskan kedudukan strategis PPPK dalam struktur pemerintahan nasional.
Komponen Penyusun Gaji Ke-13
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Keuangan, total besaran Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK terdiri dari beberapa komponen:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Melekat: Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan jika ada.
3. Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan sebesar 100 persen bagi ASN di instansi pusat. Sedangkan bagi PPPK di daerah, komponen ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2026 per Golongan
Nominal gaji pokok merupakan angka dasar dalam perhitungan Gaji ke-13. Berikut adalah daftar kisaran gaji pokok PPPK tahun 2026 berdasarkan golongannya:
· Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500
· Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900
· Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500
· Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800
· Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500
· Golongan VI (3 tahun): Rp 2.742.800
· Golongan VII (3 tahun): Rp 2.858.800
· Golongan VIII (3 tahun): Rp 2.979.700
Baca Juga: IPB Libatkan Mahasiswa Tangani Kasus Dugaan Pelecehan, Gelar Dialog Terbuka di Kampus Dramaga Bogor
· Golongan IX (0 tahun): Rp 3.203.600
· Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100
· Golongan XI (0 tahun): Rp 3.480.300
· Golongan XII (0 tahun): Rp 3.627.500
· Golongan XIII (0 tahun): Rp 3.781.000
· Golongan XIV (0 tahun): Rp 3.940.900
· Golongan XV (0 tahun): Rp 4.107.600
· Golongan XVI (0 tahun): Rp 4.281.400
· Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500
Baca Juga: Pemuda LIRA Bogor Raya Soroti Proyek IT Rp1,2 Triliun di BGN
Penting untuk diperhatikan bahwa bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah, nominal akhir Gaji ke-13 dapat bervariasi.
Hal ini dikarenakan komponen tambahan di luar gaji pokok sangat bergantung pada kapasitas keuangan daerah masing-masing.
Daerah dengan pendapatan tinggi memiliki peluang memberikan tunjangan daerah secara optimal, sementara daerah dengan anggaran terbatas akan melakukan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.***
Editor : Asep Suhendar