Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Diprediksi Siap Cair Jelang Tahun Ajaran Baru, Berapa Nominal Gaji Ke-13 PPPK Tahun Ini? Berikut Daftar Lengkapnya

Robecca Sesaria • Sabtu, 18 April 2026 | 05:47 WIB
Ilustrasi PPPK yang akan menerima Gaji ke-13. (Foto:  Instagram @diskominfoindramayu)
Ilustrasi PPPK yang akan menerima Gaji ke-13. (Foto: Instagram @diskominfoindramayu)

RADAR BOGOR - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan akan kembali menerima stimulus tahunan berupa Gaji ke-13 pada tahun 2026.

Tunjangan ini bukan sekadar hadiah di luar gaji pokok, melainkan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja ASN sekaligus bantuan dana untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah.

Pemerintah telah mempertegas aturan pemberian tunjangan untuk PPPK ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Simak 5 Berkas Wajib untuk Perpanjangan Kontrak PPPK 2026, Pegawai ASN Jangan Sampai Terlewat

Dalam PP tersebut, disebutkan secara gamblang bahwa PPPK masuk dalam kategori Aparatur Negara yang berhak menerima Gaji ke-13 dan THR.

Meskipun status kepegawaiannya berdasarkan perjanjian kerja, Pasal 3 ayat (1) PP tersebut memosisikan PPPK setara dengan PNS, TNI, dan Polri dalam hal hak penerimaan tunjangan. Hal ini menegaskan kedudukan strategis PPPK dalam struktur pemerintahan nasional.

Komponen Penyusun Gaji Ke-13

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Keuangan, total besaran Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK terdiri dari beberapa komponen:

Baca Juga: Siap-Siap! Seleksi CPNS 2026 Segera Dimulai, Cek Kisi-Kisi Lengkap TWK, TIU, dan TKP Berdasarkan Seleksi Tahun 2024

1.       Gaji Pokok

2.       Tunjangan Melekat: Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan jika ada.

3.       Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan sebesar 100 persen bagi ASN di instansi pusat. Sedangkan bagi PPPK di daerah, komponen ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Persaingan CPNS 2026 Berpotensi Bakal Sengit, Cek Passing Grade SKD Terbaru Agar Peluang Lolos Terbuka Lebar

Rincian Gaji Pokok PPPK 2026 per Golongan

Nominal gaji pokok merupakan angka dasar dalam perhitungan Gaji ke-13. Berikut adalah daftar kisaran gaji pokok PPPK tahun 2026 berdasarkan golongannya:

·         Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500

·         Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900

·         Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500

·         Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800

·         Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500

·         Golongan VI (3 tahun): Rp 2.742.800

·         Golongan VII (3 tahun): Rp 2.858.800

·         Golongan VIII (3 tahun): Rp 2.979.700

Baca Juga: IPB Libatkan Mahasiswa Tangani Kasus Dugaan Pelecehan, Gelar Dialog Terbuka di Kampus Dramaga Bogor

·         Golongan IX (0 tahun): Rp 3.203.600

·         Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100

·         Golongan XI (0 tahun): Rp 3.480.300

·         Golongan XII (0 tahun): Rp 3.627.500

·         Golongan XIII (0 tahun): Rp 3.781.000

·         Golongan XIV (0 tahun): Rp 3.940.900

·         Golongan XV (0 tahun): Rp 4.107.600

·         Golongan XVI (0 tahun): Rp 4.281.400

·         Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500

Baca Juga: Pemuda LIRA Bogor Raya Soroti Proyek IT Rp1,2 Triliun di BGN

Penting untuk diperhatikan bahwa bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah, nominal akhir Gaji ke-13 dapat bervariasi.

Hal ini dikarenakan komponen tambahan di luar gaji pokok sangat bergantung pada kapasitas keuangan daerah masing-masing.

Daerah dengan pendapatan tinggi memiliki peluang memberikan tunjangan daerah secara optimal, sementara daerah dengan anggaran terbatas akan melakukan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.***

Editor : Asep Suhendar
#asn #gaji ke-13 #pppk