RADAR BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan tenggat waktu tegas bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping.
Batas akhir praktik open dumping itu ditargetkan rampung paling lambat Agustus 2026.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan hal itu saat melakukan peninjauan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar, Bali, Jumat 17 April 2026.
Menurut Hanif, kebijakan ini merupakan bagian dari target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Pemerintah menargetkan tingkat pengelolaan sampah nasional mencapai 63,49 persen.
"Angka itu hanya bisa dicapai jika seluruh praktik open dumping ditutup di seluruh Indonesia," ujar Hanif.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Bertahap April 2026, KPM Bisa Dapat Dana Tambahan Lewat Program Ini
Ia menjelaskan, hingga penghujung 2025, baru sekitar 30 persen dari total 485 TPA di Indonesia yang berhasil menghentikan metode open dumping.
Dengan demikian, masih ada sekitar 369 TPA atau hampir 70 persen yang masih menggunakan cara tersebut, termasuk TPA Suwung di Denpasar.
KLH pun menegaskan bahwa seluruh daerah tanpa pengecualian wajib memenuhi target tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Tak Hanya Menyalurkan Bansos, Kemensos Bakal Gandeng 1,4 Juta KPM PKH Bekerja di Kopdes Merah Putih
"Kami memberi batas hingga akhir 2026, dan seyogyanya sudah selesai pada Agustus 2026," tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Hanif juga mengungkapkan bahwa TPA Suwung tengah diarahkan menuju sistem pengolahan berbasis waste to energy.
Proyek tersebut kini telah memasuki tahap lelang, meski operasionalnya diperkirakan baru dapat berjalan dalam tiga tahun mendatang.
Selama masa peralihan, sekitar 2.000 ton sampah per hari tetap harus dikelola secara maksimal.
Baca Juga: Siap-siap Jadi ASN, Intip Estimasi Waktu Pendaftaran CPNS 2026 Setelah Tahap Usulan Rampung
Ia menekankan bahwa teknologi waste to energy membutuhkan sampah yang sudah dipilah dengan baik.
"Kalau sampah tercampur, hanya sekitar 10 persen yang bisa dimanfaatkan karena kandungan sulfurnya tinggi," jelasnya.
Karena itu, KLH mendorong Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, serta Pemerintah Kabupaten Badung untuk terus memperkuat program pemilahan sampah di tingkat masyarakat.
Berdasarkan hasil pengambilan sampel di lapangan, tingkat pemilahan sampah di wilayah Denpasar dan Badung telah mencapai lebih dari 60 persen.
Capaian tersebut dinilai cukup baik dan perlu dijaga konsistensinya.
Hanif juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Regulasi tersebut menegaskan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam menangani persoalan sampah.
Ia menegaskan bahwa KLH akan terus melakukan penegakan hukum terhadap daerah yang belum mematuhi aturan, termasuk di Bali yang saat ini tengah menghadapi kondisi darurat sampah.
"Tentu ini kita maknai ini untuk membangun budaya kita, membangun budaya bangsa. Hampir 15 tahun sampah ini tidak kita kelola dengan baik sehingga di seluruh kabupaten/kota telah terjadi kedaruratan. Maka langkah-langkah strategis secara bertahap perlu kita lakukan," terangnya.
Selain penegakan aturan, pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS3R.
Salah satunya, TPST Kesiman Kertalangu ditargetkan mampu mengolah hingga 200 ton sampah setiap hari.
Hanif menekankan, seluruh sarana dan prasarana pendukung harus sudah beroperasi paling lambat akhir Juli 2026 agar target penghentian open dumping dapat tercapai tepat waktu.
"Langkah ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah sampah, tetapi juga membangun budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan di masyarakat," pungkasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin