RADAR BOGOR - Keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) masih menjadi keluhan tenaga pendidik yang kerap muncul di berbagai daerah.
Banyak tenaga pendidik bertanya-tanya, mengapa tunjangan profesi guru yang seharusnya rutin diterima justru sering mengalami hambatan.
Ternyata, penyebab tunjangan profesi guru belum juga cair, tidak sesederhana yang dibayangkan para tenaga pendidik.
Baca Juga: Dari Lampu Redup ke Cahaya Terang di Kampung Cisadon Bogor, Anak-Anak Bisa Belajar Malam Hari
Dalam praktiknya, penyaluran tunjangan tidak hanya bergantung pada satu pihak.
Ada rangkaian proses administratif yang harus dipenuhi, mulai dari pengisian data oleh guru, validasi oleh sekolah, hingga pengajuan oleh pemerintah daerah melalui sistem informasi resmi.
Ketidaktepatan pada salah satu tahapan ini dapat menyebabkan keterlambatan.
Dilan salah dari YouTube Guru Abad 21, satu faktor yang sering luput dari perhatian adalah ketidaksesuaian data.
Misalnya, perubahan status, mutasi sekolah, atau bahkan kesalahan kecil pada nomor rekening dapat membuat proses penyaluran terhambat.
Bahkan ada kasus di mana rekening menjadi tidak aktif karena saldo kosong, sehingga dana tidak bisa ditransfer.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya perbaikan, termasuk merancang sistem penyaluran yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel.
Mulai tahun 2026, penyaluran tunjangan dirancang dilakukan setiap bulan untuk menghindari penumpukan atau keterlambatan berbulan-bulan seperti sebelumnya.
Namun demikian, keberhasilan sistem ini tetap sangat bergantung pada keakuratan data yang dimiliki.
Guru diharapkan aktif melakukan pembaruan data melalui Dapodik serta memastikan semua informasi sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
Selain itu, bagi guru yang belum menerima tunjangan karena kendala administratif, tidak perlu khawatir.
Hak pembayaran tidak akan hilang selama masih memenuhi syarat.
Dana yang belum tersalurkan akan dibayarkan pada periode berikutnya setelah semua persyaratan terpenuhi.
Di tengah berbagai tantangan ini, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk melalui pemberian insentif bagi non-ASN, tunjangan khusus untuk daerah 3T, serta dorongan pengangkatan status kepegawaian yang lebih jelas.
Situasi ini menegaskan bahwa keterlambatan tunjangan bukan semata-mata karena kelalaian pemerintah, tetapi juga merupakan hasil dari kompleksitas sistem dan pentingnya peran aktif semua pihak, terutama guru itu sendiri dalam menjaga validitas data.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga