Wamen LH Apresiasi Gerakan Pemilahan Sampah 100 Persen di Jakarta Utara, Target Nasional 2029 Dikejar

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Minggu, 19 April 2026 | 15:51 WIB
Deklarasi gerakan pemilahan sampah 100 persen di RDF Plant Rorotan, Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2026).
Deklarasi gerakan pemilahan sampah 100 persen di RDF Plant Rorotan, Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2026).

RADAR BOGOR – Komitmen Jakarta Utara dalam mendorong pemilahan sampah dari sumber mendapat apresiasi dari Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono. 

Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mencapai target nasional pemilahan sampah secara menyeluruh pada 2029.
 
Deklarasi gerakan pemilahan sampah 100 persen tersebut berlangsung di RDF Plant Rorotan, Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, Sabtu 18 April 2026.
 
Baca Juga: Penataan Wilayah di Kabupaten Bogor Digeber, Giliran Sasar PKL di Parung dan Babakan Madang
 
Diaz menilai inisiatif ini selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pengelolaan sampah di Indonesia.
 
"Hari ini kita menyaksikan komitmen deklarasi dari Jakarta Utara untuk memulai pemilahan sampah. Ini sangat kami apresiasi karena sejalan dengan arahan Presiden yang menargetkan pemilahan sampah 100 persen pada 2029," ujar Diaz usai deklarasi.
 
Ia mengungkapkan, saat ini capaian pemilahan sampah nasional masih berada di angka sekitar 26 persen, sementara target yang harus dicapai sebesar 63,41 persen. 
 
Baca Juga: Ketegangan di Selat Hormuz Memanas, Begini Nasib 2 Kapal Pertamina yang Masih Tertahan
 
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, pemerintah akan fokus pada penguatan sistem pemilahan sejak dari sumbernya.
 
"Tanpa pemilahan di hulu, pengolahan sampah tidak bisa berjalan dengan optimal," katanya.
 
Selain mendorong pemilahan, pemerintah juga berencana menghentikan metode open dumping di tempat pembuangan akhir (TPA) paling lambat akhir Juli 2026. 
 
Baca Juga: PIP Cair Hari Ini, Tapi Jangan Buru-buru ke Bank, Simak Fakta Penting dan Nasib Bansos PKH BPNT Tahap 2 2026
 
Mulai 1 Agustus 2026, sebanyak 5.472 TPA ditargetkan tidak lagi menggunakan sistem tersebut, yang diyakini mampu mendongkrak angka pemilahan secara signifikan.
 
"Ini akan mengangkat persentase dari pemilahan sampah dari angka 26% kemungkinan ke angka 57%," ungkapnya.
 
Meski begitu, masih terdapat selisih sekitar 5 persen untuk mencapai target 63,41 persen. 
 
Baca Juga: Status SKTP Berubah, Tunjangan Sertifikasi Guru April 2026 Segera Cair? Cek Informasi Lengkapnya
 
Karena itu, pemilahan dari sumber atau hulu menjadi faktor krusial dalam strategi nasional pengelolaan sampah.
 
Diaz menjelaskan, program pemilahan sampah sudah mulai dijalankan dalam satu setengah bulan terakhir melalui distribusi wadah sampah terpilah serta penyediaan compost drop point di kawasan permukiman. 
 
Masyarakat pun didorong untuk memisahkan sampah organik seperti sisa makanan dan limbah dapur untuk diolah di TPS 3R.
 
Baca Juga: Ungkap Biaya Cat Gedung Sate, Gubernur Jawa Barat Sebut Asal Dana dari Realokasi Anggaran, Dedi Mulyadi: Semuanya Dihapus
 
Di fasilitas tersebut, sampah organik diolah menjadi bubur yang kemudian dicampur dengan molase dan mikroorganisme seperti EM4 untuk dijadikan pakan ternak. 
 
Skema ini diharapkan mampu mendorong terciptanya ekonomi sirkular sekaligus mengurangi volume sampah.
 
"Harapannya, pemilahan sampah ini tidak hanya dilakukan di Jakarta Utara, tetapi juga meluas ke seluruh Jakarta dan Indonesia," ucapnya.
 
Baca Juga: Dana Penataan Halaman Gedung Sate Ternyata dari Sini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Harganya Bikin Melongo
 
Saat ini, dari total 31 kelurahan di Jakarta Utara, sebanyak tujuh wilayah sudah mulai menerapkan sistem pemilahan sampah. 
 
Kelurahan Sunter Agung menjadi salah satu daerah dengan implementasi paling luas.
 
Lebih jauh, Diaz menekankan bahwa pemilahan sampah sangat berpengaruh terhadap kualitas material yang masuk ke fasilitas pengolahan seperti RDF dan R-Cell.
 
Baca Juga: Bupati Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Dorong Pembangunan dan Tingkatkan PAD
 
Tanpa pemilahan, kadar air dalam sampah bisa mencapai 40 hingga 50 persen sehingga membutuhkan proses tambahan seperti pengeringan yang memakan waktu dan biaya lebih besar.
 
"Dengan pemilahan sejak awal, sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan akan lebih siap dan efisien untuk diproses," pungkasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin
lingkungan hidup pemilahan sampah jakarta