Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Berkaca dari Perbedaan Ulama Hukum Kurban di Hari Raya Idul Adha Bagi yang Mampu dan Tidak Mampu, Ini Jawaban Buya Yahya

Maulidia • Senin, 20 April 2026 | 11:13 WIB
Iilustrasi Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha
Iilustrasi Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha

 


RADAR BOGOR - Hari Raya Idul Adha sebentar lagi, di sinilah umat Islam yang mampu melaksanakan kurban maka diharuskan berkurban.

Lantas, bagaimana hukumnya bagi umat muslim yang mampu dan belum mampu berkurban? Simak penjelasan Buya Yahya.

Seorang ulama dan pendakwah, Buya Yahya, memberikan penjelasan terkait hukum berkurban yang kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Rumah Warga di 3 Desa di Pamijahan Bogor Longsor, Pemerintah Fokus Evakuasi dan Pendataan Kerugian

Dalam sebuah kajian, ia menegaskan pemahaman yang benar mengenai kurban sangat penting agar umat Islam tidak salah dalam mengambil keputusan.

Menurutnya, mayoritas ulama dari mazhab Imam Syafi’i, Maliki, dan Hambali sepakat ibadah kurban berstatus sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Sementara itu, mazhab Imam Abu Hanifah memang memandang kurban sebagai kewajiban, namun hanya berlaku bagi umat Islam yang benar-benar mampu dan memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Nekat Terobos Banjir, Mobil Terseret Arus Kali Pesanggrahan di Cinere Kota Depok, Begini Kondisinya

“Bagi yang tidak mampu, maka tidak ada kewajiban untuk berkurban. Bahkan yang mampu pun jika tidak berkurban tidak berdosa, hanya saja kehilangan keutamaan,” jelas Buya Yahya melalui kanal YouTube Buya Yahya official pada Senin, 20 April 2026.

Ia juga menyoroti kesalahpahaman yang masih sering terjadi di masyarakat, yakni anggapan kurban cukup dilakukan sekali seumur hidup.

Padahal, kurban merupakan ibadah yang dianjurkan setiap tahun saat Hari Raya Idul Adha.

Akibat pemahaman yang keliru tersebut, menurutnya, masih banyak masyarakat yang enggan berkurban kembali meskipun secara ekonomi telah mampu. Hal ini berdampak pada minimnya jumlah hewan kurban di beberapa daerah.

Baca Juga: Yang Terpenting Bagi Gubernur Jawa Barat Soal Warganya, Dedi Mulyadi: Rakyat Kebagian Kenaikan Harganya

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang memiliki dana namun harus diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak, misalnya membeli tempat tinggal maka kebutuhan itu dapat didahulukan.

“Kebutuhan pokok seperti tempat tinggal tentu lebih utama. Dalam kondisi seperti ini, tidak berkurban bukanlah dosa karena belum termasuk mampu,” jelasnya.

Ia pun mengajak umat Islam untuk membiasakan budaya berkurban dalam keluarga sesuai kemampuan masing-masing.

Baca Juga: Jangan Putus Asa! Peluang Bansos PKH-BPNT Tahap 2 Belum Cair Minggu Ini, Cek Penyebab dan Perkiraannya

Jika memungkinkan, setiap keluarga setidaknya dapat berpartisipasi dengan satu hewan kurban tanpa harus memaksakan diri.

Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah kurban secara bijak, proporsional, dan tetap sesuai dengan prinsip kemudahan dalam ajaran Islam.***

Editor : Maulidia
#hukum berkurban #berkurban #idul adha #Buya Yahya