Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Asal Tersangka, Jaksa Agung Soroti Penanganan Kepala Desa Soal Penggunaan Dana Desa, Asal Bukan Digunakan Kepentingan Pribadi

Rani Puspitasari Sinaga • Senin, 20 April 2026 | 11:52 WIB
Ilustrasi. Penggunaan dana desa untuk perbaikan jalan. Foto: Laman Kemenko PMK
Ilustrasi. Penggunaan dana desa untuk perbaikan jalan. Foto: Laman Kemenko PMK

RADAR BOGOR - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa kinerja kejaksaan di daerah tidak bisa diukur dari banyaknya perangkat desa yang diproses secara hukum.

Dalam acara ABPEDNAS di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu, 19 April 2026 malam, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa dirinya tidak akan bangga apabila ada kejaksaan daerah yang menjadikan kepala desa sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat.

Jaksa Agung juga meminta agar tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap aparat desa atau kepala desa.

Baca Juga: Polisi Kembali Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Citeureup Bogor, Total 4 Pelaku Ditangkap Dalam 3 Hari

Menurutnya, kepala desa umumnya berasal dari masyarakat yang sebelumnya belum memahami administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan secara mendalam.

Bahkan, banyak di antara mereka yang belum pernah mengelola dana dalam jumlah besar.

Ia mencontohkan, ketika seseorang yang belum pernah memegang uang dalam jumlah besar tiba-tiba mengelola dana hingga miliaran rupiah tanpa pembinaan yang memadai, maka potensi kebingungan dalam pengelolaan sangat mungkin terjadi.

Baca Juga: Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan, Bisa Setara BUMN? Segini Nominalnya

Burhanuddin menegaskan bahwa apabila terjadi penyimpangan dana desa, jaksa di daerah seharusnya mengedepankan pembinaan terlebih dahulu.

Ia juga menyebut bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas pengawasan desa adalah dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten.

Menurutnya, dinas tersebut memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa.

Baca Juga: Jelang Porprov Jabar 2026, Tim Sepakbola Putri Kabupaten Bogor Pulihkan Kondisi Fisik Pemain pada Latihan Perdana

Jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan, maka tanggung jawab juga tidak bisa hanya dibebankan kepada kepala desa semata.

Ia kembali menekankan kepada para kepala kejaksaan negeri agar berhati-hati dalam menetapkan status hukum terhadap kepala desa, terutama jika hanya berkaitan dengan kesalahan administratif.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tindakan hukum tetap dapat dilakukan apabila terdapat penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus seperti itu, proses hukum tetap harus ditegakkan.

Baca Juga: Cek Persiapan Bansos Tahap 2 April 2026, Intip Kriteria Kelayakan KPM di SIKS-NG dan Progres Pencairan PIP SMP

Burhanuddin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya akan bertanggung jawab apabila ada jaksa yang bertindak berlebihan dalam menangani kasus kepala desa tanpa dasar yang jelas.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#Jaksa Agung #kepala desa #dana desa