Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Dianggap Sepele! Ini 5 Larangan bagi Pekurban yang Wajib Diperhatikan Umat Islam Jelang Hari Raya Idul Adha

Maulidia • Senin, 20 April 2026 | 12:17 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban
Ilustrasi Hewan Kurban

 


RADAR BOGOR - Ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu amalan penting dalam Islam yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim Alaihissalam sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Agar pelaksanaan ibadah kurban sesuai dengan syariat, umat islam hendaknya perlu memahami beberapa poin penting larangan yang harus dihindari sebelum menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.

Lima larangan bagi orang yang berkurban, umat muslim wajib tahu sebagai berikut:

Baca Juga: Harga LPG Non Subsidi Naik, Pangkalan di Kota Bogor Khawatir Dagangannya Tak Laku Dijual

1. Salah Niat dalam Berkurban

Niat menjadi dasar utama dalam setiap amal ibadah. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan, setiap amal tergantung pada niatnya.

Karena itu, ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha harus diniatkan semata-mata untuk mengharap ridha Allah SWT, bukan untuk kepentingan duniawi seperti pamer atau mencari pujian.

Baca Juga: Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan, Bisa Setara BUMN? Segini Nominalnya

2. Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Berkurban

Bagi seseorang yang sudah berniat berkurban, dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim.

Dalam mazhab Syafi’i, hal ini hukumnya makruh, bukan haram. Artinya, jika terlanjur dilakukan, kurban tetap sah dan tidak berdosa.

Baca Juga: Berkaca dari Perbedaan Ulama Hukum Kurban di Hari Raya Idul Adha Bagi yang Mampu dan Tidak Mampu, Ini Jawaban Buya Yahya

3. Menjual Bagian dari Hewan Kurban

Pekurban tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari hewan kurban, baik daging, kulit, atupun bagian lainnya.

Larangan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Nabi Muhammad bersabda: orang yang menjual kulit hewan kurban tidak mendapatkan pahala kurban.

Namun, bagi penerima daging kurban (yang tidak berkurban), diperbolehkan menjualnya jika itu merupakan hak miliknya.

Baca Juga: Inspiratif! Perempuan Sleman Sukses Kembangkan Usaha Lidah Buaya, KWT Sumber Boga Tumbuh Berkat Dukungan BRI

4. Memberi Upah Penyembelih dari Hewan Kurban

Upah untuk penyembelih atau panitia kurban tidak boleh diambil dari bagian hewan kurban. Hal ini merujuk pada riwayat Ali bin Abi Thalib yang menyebutkan upah jagal diberikan dari harta pribadi, bukan dari hewan kurban.

Jika panitia atau penyembelih menerima daging maka itu harus dianggap sebagai sedekah atau hadiah, bukan upah.

Baca Juga: Rumah Warga di 3 Desa di Pamijahan Bogor Longsor, Pemerintah Fokus Evakuasi dan Pendataan Kerugian

5. Membatalkan atau Mengganti Hewan Kurban

Setelah seseorang membeli hewan dan meniatkannya untuk kurban maka tidak diperbolehkan untuk membatalkan atau menggantinya untuk keperluan lain. Komitmen tersebut menjadi bagian dari kesungguhan dalam beribadah.

Dengan memahami dan menghindari kelima larangan tersebut, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha dengan lebih baik, sesuai tuntunan syariat, dan mendapatkan pahala yang maksimal.***

Editor : Maulidia
#ibadah kurban #berkurban #idul adha