RADAR BOGOR - Dunia pendidikan kembali diramaikan dengan kabar terbaru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Di satu sisi, ada kabar menggembirakan. Namun di sisi lain, muncul kegelisahan baru yang membuat banyak guru bertanya-tanya.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa SKTP untuk bulan April 2026 telah resmi terbit pada tanggal 17 April.
Informasi ini sempat muncul di sistem Info GTK sebelum akhirnya platform tersebut mengalami maintenance.
Sejumlah guru bahkan sempat melihat langsung status tersebut, yang kemudian diperkuat dengan pengecekan melalui chatbot resmi GTK pusat.
Hasilnya menunjukkan bahwa status sudah berada di tahap dokumen 8, yang berarti SK telah diterbitkan.
Baca Juga: IPB Perketat Pengawasan UTBK-SNBT 2026: Metal Detector hingga Cek Komputer, Kecurangan Siap Disikat
Ini tentu menjadi sinyal positif bahwa pencairan TPG bulan April tinggal menunggu proses berikutnya.
Namun sayangnya, akses ke Info GTK masih belum pulih, sehingga banyak guru belum bisa memastikan statusnya secara mandiri.
Di tengah kabar tersebut, perhatian justru tertuju pada satu hal yang jauh lebih besar, TPG THR 100% tahun 2026.
Baca Juga: Simak Daftar Lengkap Bansos Cair Minggu Ini, PKH dan BPNT Tahap 2 Ada Peluang, Plus PIP dan YAPI
Program ini sebelumnya diumumkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah saat Ramadan, di mana guru dijanjikan tambahan satu bulan tunjangan profesi sebagai THR.
Namun hingga hampir satu bulan setelah Lebaran, belum ada tanda-tanda pencairan.
Bahkan proses awal seperti pengumpulan data dari daerah pun belum dilakukan.
Baca Juga: Jebolan SSB Mutiara 97 Akan Main di Prancis, Ini Tim Sepak Bola Putri yang Diperkuatnya
Padahal, dalam mekanisme biasanya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan meminta data jumlah penerima dan kebutuhan anggaran ke pemerintah daerah.
Tanpa proses ini, pencairan tidak bisa berjalan.
Dari sisi regulasi, sebenarnya tidak ada masalah. Aturan mengenai TPG THR 100% sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Kisah Polwan Bogor: Tetap Tangguh Bertugas, Tetap Hangat sebagai Ibu di Semangat Kartini
Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak mendapatkan tambahan sebesar satu bulan tunjangan profesi.
Namun realisasi di lapangan sangat bergantung pada sumber pendanaan. Ada dua skema utama yang digunakan.
Pertama adalah dari APBN, di mana dana ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Baca Juga: Simak Daftar Lengkap Bansos Cair Minggu Ini, PKH dan BPNT Tahap 2 Ada Peluang, Plus PIP dan YAPI
Skema ini biasanya digunakan untuk daerah yang tidak memiliki tunjangan tambahan bagi guru.
Kedua adalah dari APBD, yang sepenuhnya bergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing.
Jika anggaran daerah terbatas, maka kemungkinan pencairan juga ikut terhambat.
Baca Juga: Kisah Polwan Bogor: Tetap Tangguh Bertugas, Tetap Hangat sebagai Ibu di Semangat Kartini
Melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG THR selalu dilakukan oleh pemerintah daerah.
Artinya, meskipun ada regulasi dari pusat, eksekusi tetap berada di tangan daerah.
Inilah yang membuat situasi tahun 2026 menjadi penuh tanda tanya.
Baca Juga: Kisah Polwan Bogor: Tetap Tangguh Bertugas, Tetap Hangat sebagai Ibu di Semangat Kartini
Tanpa adanya pergerakan awal dari pemerintah pusat, banyak guru mulai khawatir apakah tunjangan tersebut benar-benar akan cair.
Meski begitu, harapan tetap ada. Dengan dasar hukum yang sudah jelas, peluang pencairan masih terbuka.
Hanya saja, para guru perlu bersabar dan terus memantau perkembangan resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Jebolan SSB Mutiara 97 Akan Main di Prancis, Ini Tim Sepak Bola Putri yang Diperkuatnya
Satu hal yang pasti, isu ini bukan sekadar kabar biasa. Ini adalah hak guru yang perlu terus dikawal bersama agar benar-benar terealisasi.***
Editor : Asep Suhendar