RADAR BOGOR - Kabar terbaru yang dinantikan para guru akhirnya mulai terlihat.
Setelah beberapa waktu penuh tanda tanya, perkembangan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan April 2026 mulai menunjukkan titik terang.
Namun di balik kabar baik tersebut, masih ada satu hal besar yang belum jelas: pencairan TPG THR 100%.
Berdasarkan pantauan terbaru, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk bulan April 2026 telah resmi terbit dengan tanggal 17 April 2026.
Informasi ini sempat terlihat oleh sejumlah guru sebelum sistem Info GTK mengalami maintenance.
Bahkan, beberapa guru sempat mengabadikan tampilan tersebut sebagai bukti bahwa SKTP memang sudah keluar.
Tak hanya itu, pengecekan melalui chatbot resmi GTK pusat juga mengonfirmasi hal yang sama.
Dilansir dari guru Abad Guru 21, status dokumen telah mencapai tahap 8 atau sudah masuk kategori SK terbit.
Artinya, secara administrasi, proses pencairan TPG bulan April tinggal menunggu tahap berikutnya.
Namun sayangnya, hingga saat ini akses ke laman Info GTK masih belum kembali normal.
Para guru hanya disuguhkan tampilan halaman maintenance, yang membuat banyak pihak harus bersabar sambil menunggu sistem kembali aktif.
Di tengah kabar baik tersebut, muncul pertanyaan besar dari para guru, terutama terkait TPG THR 100%.
Baca Juga: Status SKTP Berubah, Tunjangan Sertifikasi Guru April 2026 Segera Cair? Cek Informasi Lengkapnya
Salah satu pertanyaan yang ramai diperbincangkan datang dari seorang guru bernama Ibu Rini Suprianti yang menanyakan kejelasan nasib tunjangan tersebut tahun ini.
Perlu diketahui, TPG THR 100% merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diumumkan menjelang Ramadan 2026.
Dalam kebijakan tersebut, guru dijanjikan tambahan satu bulan tunjangan profesi sebagai bagian dari THR.
Namun hingga tanggal 19 April 2026, belum ada tanda-tanda realisasi pencairan TPG THR tersebut.
Bahkan, proses awal seperti permintaan data dari pemerintah pusat ke daerah pun belum terlihat.
Biasanya, Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan surat ke pemerintah daerah untuk mendata jumlah penerima serta kebutuhan anggaran.
Namun hingga kini, proses tersebut belum berjalan.
Secara regulasi, sebenarnya dasar hukum pencairan sudah sangat jelas.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 3 Maret 2026.
Dalam pasal 9 ayat 3 dijelaskan bahwa guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak mendapatkan tambahan sebesar satu bulan tunjangan profesi.
Inilah yang selama ini dikenal sebagai TPG THR 100%.
Namun tidak semua guru otomatis menerima. Ada dua sumber anggaran utama yang menentukan pencairannya.
Pertama, anggaran dari APBN yang ditransfer ke daerah.
Skema ini berlaku bagi daerah yang tidak memiliki tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi guru.
Tahun sebelumnya, anggaran mencapai sekitar Rp7,6 triliun dan disalurkan ke 333 daerah.
Kedua, anggaran dari APBD. Untuk skema ini, pencairan sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Artinya, tidak semua daerah mampu memberikan TPG THR, terutama jika kondisi keuangannya terbatas.
Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 9 ayat 4, yang menyebutkan bahwa pemberian tunjangan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG THR selalu dilakukan oleh pemerintah daerah, meskipun sumber dana bisa berasal dari pusat.
Dengan kondisi saat ini, para guru diharapkan tetap bersabar sambil menunggu perkembangan resmi dari kementerian terkait.
Meski regulasi sudah ada, realisasi di lapangan tetap membutuhkan proses administratif yang tidak singkat.***
Editor : Eli Kustiyawati