RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya terkait seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang banyak dibicarakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jadi PNS.
Belakangan ini beredar kabar rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh BKN. Isu tersebut ramai dibahas di media sosial dan kembali memicu perbincangan publik, meskipun sebenarnya bukan pertama kali muncul.
Menanggapi hal tersebut, BKN menegaskan bahwa kabar mengenai konversi PPPK menjadi PNS tidak benar atau hoaks.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN, Mohammad Ridwan.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan antara BKN dan Kementerian PAN-RB terkait perubahan status PPPK menjadi calon PNS, termasuk di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Ia juga menekankan bahwa informasi resmi terkait seleksi ASN hanya berasal dari Kementerian PAN-RB dan BKN, serta tidak ada jalur khusus di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Hidden Gem Baru di Sentul Bogor, Taman Bunga Putri Kemuning Punya 50 Jenis Bunga Cantik
Perlu dipahami bahwa PPPK dan PNS merupakan dua status ASN yang berbeda dan tidak dapat dialihkan secara otomatis.
PNS berstatus pegawai tetap dengan jenjang karier dan jaminan pensiun, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak dalam jangka waktu tertentu tanpa fasilitas pensiun, meski tetap memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.
Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, tetap harus mengikuti proses seleksi CPNS sesuai formasi yang dibuka oleh pemerintah.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga