RADAR BOGOR - Sebanyak 139 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, belum digaji selama empat bulan.
Belum digaji selama 4 bulan ini memicu kekecewaan, terlebih karena setiap kali menanyakan hak mereka, para guru PPPK hanya diminta untuk bersabar.
Situasi ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I DPRD Parepare pada Senin, 20 April 2026. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan guru PPPK paruh waktu, serta sejumlah pejabat terkait.
Baca Juga: Sering Sakit Telinga Saat Naik Pesawat? Dokter IPB Ungkap Penyebab dan Cara Mencegahnya
Salah satu perwakilan guru, Amran, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakjelasan pencairan gaji.
Ia menilai selama ini tidak ada informasi resmi yang jelas, baik secara lisan maupun tertulis, sehingga para guru hanya menerima kabar yang tidak pasti.
Amran juga mengungkapkan bahwa upaya komunikasi dengan pihak terkait sudah dilakukan, baik melalui pesan maupun telepon.
Baca Juga: Angkutan Haji 2026 Dimulai 22 April, Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta Jadi Pusat Layanan Jemaah
Namun, jawaban yang diterima selalu sama, yakni diminta menunggu dan bersabar, meski kondisi tersebut sudah berlangsung selama empat bulan.
Ia berharap ke depan ada kepastian, terutama jika kontrak kerja diperpanjang, agar penggajian dapat dialokasikan melalui anggaran resmi seperti organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Ia juga mengaku tidak lagi berharap pada pembayaran melalui dana BOS karena aturan teknisnya dinilai rumit.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Dede Harirustaman, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh aturan terbaru terkait penggunaan dana BOS tahun 2026.
Baca Juga: Gaya Tradisional, Kebaya dan Pangsi Warnai Upacara Hari Kartini di SMA YPHB Kota Bogor
Dalam ketentuan tersebut, dana BOS tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar tenaga berstatus ASN.
Namun demikian, ia menyebut bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran pada Maret yang memberikan kelonggaran penggunaan dana BOS, sehingga dapat dimanfaatkan untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga