RADAR BOGOR - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 bagi ASN dan aparatur negara akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun.
Kepastian ini disampaikan melalui aturan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.
Dalam ketentuan regulasinya, jadwal pencairan gaji ke-13 ASN dapat dimulai paling cepat pada Juni 2026. Proses pencairannya dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi dalam menyelesaikan administrasi.
Baca Juga: Angkutan Haji 2026 Dimulai 22 April, Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta Jadi Pusat Layanan Jemaah
Kebijakan ini mencakup berbagai kalangan aparatur negara. Selain pegawai negeri sipil (PNS), penerima juga meliputi PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Bahkan, sejumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah turut masuk dalam daftar penerima.
Dari sisi nominal, gaji ke-13 pada dasarnya setara satu kali gaji bulanan. Namun, jumlah yang diterima tidak seragam karena terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dalam kondisi tertentu, tunjangan kinerja juga dapat menjadi bagian dari perhitungan.
Khusus bagi P3K, terdapat aturan tambahan. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama bekerja.
Sementara itu, P3K yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 belum memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13.
Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Terjang Bogor, 37 Titik Terdampak, Pemkab Siaga 24 Jam dan Fokus Pemulihan
Untuk pegawai di daerah, pendanaan gaji ke-13 bersumber dari APBD, sedangkan instansi pusat menggunakan APBN.
Meski demikian, besaran tambahan penghasilan di daerah bisa berbeda tergantung kondisi fiskal masing-masing wilayah.
Pemerintah juga mengingatkan gaji ke-13 ASN berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, sedangkan gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun sebagai tambahan penghasilan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Indonesia berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi, mengingat konsumsi rumah tangga masih menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.***
Editor : Maulidia