RADAR BOGOR - Bulan April 2026 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para guru di seluruh Indonesia.
Pasalnya, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai menunjukkan progres signifikan.
Banyak guru yang telah melihat SKTP mereka terbit, terutama bagi yang sudah memenuhi syarat kategori A1.
Namun di balik kabar gembira tersebut, tersimpan sejumlah fakta penting yang belum banyak diketahui.
Baca Juga: Petani Siap Pasok Sayuran saat Musim Kemarau, Bersyukur Program MBG Dongkrak Pendapatan 60 Persen
Meski sebagian guru sudah menerima SKTP April, masih ada sejumlah guru yang belum mendapatkan hak tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa proses administrasi masih berjalan secara bertahap.
Perbedaan ini wajar terjadi, namun tetap menimbulkan rasa cemas di kalangan guru yang belum menerima kepastian.
Kabar paling mencolok datang dari guru yang bertugas di daerah terpencil. Mereka berpotensi menerima penghasilan berlipat dalam satu bulan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Nama-nama Penerima Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026 Sudah Muncul di SIKS-NG, Cek Segera!
Sebagaimana dilansir dari YouTube Guru Abad 21, dalam satu periode mereka bisa mendapatkan:
• Gaji bulanan
• TPG
• Tunjangan khusus daerah terpencil
Karena tunjangan khusus nilainya setara dengan TPG, maka total tunjangan bisa dua kali lipat.
Jika dihitung secara kasar:
• TPG: Rp3,3 juta
• Tunjangan khusus: Rp3,3 juta
• Total tunjangan: Rp6,6 juta
Ditambah gaji, jumlahnya bisa menembus Rp10 juta.
Selain itu, muncul pula isu terkait TPG THR 100%. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari pemerintah.
Kemungkinan besar:
• Tidak cair di bulan April
• Atau akan direalisasikan di waktu berbeda
Guru diminta untuk tidak terlalu berharap sebelum ada pengumuman resmi.
Di tengah situasi ini, muncul kabar yang menghebohkan, kenaikan gaji guru dan rapelan besar-besaran.
Baca Juga: Bogor Raya FC Gelar Seleksi Terbuka Hadapi Piala Soeratin U-17 Jabar, Ini Jumlah Pesertanya
Namun setelah ditelusuri:
• Tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah
• Tidak ada regulasi baru yang mendukung klaim tersebut
Faktanya, aturan yang berlaku masih mengacu pada kebijakan tahun 2024.
Salah satu isu yang paling membingungkan adalah klaim bahwa tunjangan sertifikasi naik 25%.
Setelah dianalisis dari sumber media nasional, ternyata Kenaikan 25% adalah total anggaran negara bukan kenaikan per guru.
Baca Juga: Hadapi Perubahan Iklim, Pemkot Bogor Siapkan Langkah Antisipasi Lewat Rapim
Artinya, peningkatan tersebut digunakan untuk mengakomodasi jumlah guru penerima yang semakin banyak, bukan untuk menaikkan nominal individu.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa literasi informasi sangat dibutuhkan, terutama bagi tenaga pendidik.
Guru diharapkan:
• Tidak langsung percaya informasi viral
• Memverifikasi berita dari sumber resmi
• Tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya
Karena sebagai pendidik, guru juga memiliki peran penting dalam menyaring informasi di masyarakat.
April 2026 memang membawa angin segar bagi guru, terutama dalam hal pencairan tunjangan.
Namun di sisi lain, banyak informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan harapan yang keliru.
Yang pasti:
• TPG mulai cair bertahap
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April-Juni 2026 Belum Dicairkan, Ini Status Terbaru yang Perlu KPM Tahu
• Guru daerah terpencil mendapat keuntungan lebih besar
• Tidak ada kenaikan gaji resmi di 2026
• Kenaikan 25% bukan untuk individu
Dengan memahami fakta ini, guru dapat lebih tenang dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya.
Editor : Asep Suhendar