Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

SKTP A1 Muncul, Guru Daerah Ini Berpeluang Terima 3 Penghasilan Sekaligus di April 2026, Cek Tampilan Info GTK

Khairunnisa RB • Selasa, 21 April 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi guru penerima TPG. (Foto: kab-yahukimo.kpu.go.id)
Ilustrasi guru penerima TPG. (Foto: kab-yahukimo.kpu.go.id)

RADAR BOGOR - Kabar terbaru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik Indonesia.

Memasuki bulan April 2026, sebagian besar guru yang telah masuk kategori A1 dilaporkan sudah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Namun di sisi lain, masih ada guru yang harus bersabar karena SKTP mereka belum juga terbit.

Fenomena ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan guru, terutama terkait kepastian pencairan tunjangan yang sangat dinantikan setiap bulannya.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Rumpin Bogor, 4 Rumah Rusak Parah dan Satu Keluarga Mengungsi

Salah satu hal yang cukup menarik perhatian adalah perubahan tampilan pada Info GTK. Kini, terdapat dua kolom utama yang muncul, yakni:

• Tunjangan Profesi Guru (TPG)

• Tunjangan Khusus Guru (untuk daerah terpencil)

Bagi guru yang bertugas di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), tampilan ini menjadi indikator bahwa mereka berpotensi menerima dua jenis tunjangan sekaligus dalam satu periode pencairan.

Artinya, tidak hanya TPG yang cair, tetapi juga tunjangan daerah khusus.

Baca Juga: Siap-siap, Ada Penebalan Bansos di Tengah Isu Harga BBM 2026, Jumlah KPM Bakal Diperluas? Simak Penjelasannya

Pada April 2026, guru berpeluang menerima hingga tiga jenis penghasilan sekaligus, yaitu:

• Gaji bulanan

• TPG bulan April

• Tunjangan khusus (bagi guru di daerah 3T)

Bahkan, dalam beberapa kasus, jika ditotal, penghasilan guru di daerah terpencil bisa mencapai angka fantastis.

Baca Juga: Kisah Inspiratif 2 Peserta Disabilitas Taklukkan UTBK-SNBT di IPB: Tekad Kuat dan Dukungan Keluarga Jadi Kunci

Sebagai contoh:

• Gaji pokok: sekitar Rp3,5 juta

• TPG: sekitar Rp3,3 juta (setelah potongan)

• Tunjangan khusus: setara TPG (Rp3,3 juta)

Total bisa menyentuh Rp6,6 juta hanya dari tunjangan, belum termasuk gaji pokok.

Baca Juga: BRI Wujudkan Kesetaraan Gender Lewat Kepemimpinan Inklusif dan Pemberdayaan Jutaan UMKM Perempuan

Jika ditambahkan dengan komponen lain, jumlahnya bahkan bisa mendekati Rp10 juta, terutama bagi guru dengan golongan tinggi.

Meski kabar baik datang di bulan April, ternyata masih banyak guru yang belum menerima TPG untuk periode Januari hingga Maret 2026.

Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak guru yang seharusnya sudah diterima.

Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan pencairan tunggakan ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.

Baca Juga: Petani Siap Pasok Sayuran saat Musim Kemarau, Bersyukur Program MBG Dongkrak Pendapatan 60 Persen

Di tengah kabar pencairan tunjangan, beredar pula isu mengenai kenaikan gaji guru dan rapelan dalam jumlah besar.

Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak memiliki dasar resmi.

Hingga saat ini:

• Tidak ada regulasi baru terkait kenaikan gaji guru di tahun 2026

• Kenaikan terakhir masih mengacu pada aturan tahun 2024

Artinya, kabar yang beredar luas di media sosial tersebut dapat dipastikan tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: Petani Siap Pasok Sayuran saat Musim Kemarau, Bersyukur Program MBG Dongkrak Pendapatan 60 Persen

Isu lain yang tak kalah viral adalah kabar bahwa TPG naik sebesar 25%.

Banyak guru sempat berharap adanya peningkatan signifikan pada tunjangan mereka.

Namun setelah ditelusuri lebih dalam, fakta sebenarnya berbeda.

Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, K

Lenaikan 25% yang dimaksud bukanlah kenaikan per individu guru, melainkan kenaikan total anggaran negara untuk membayar tunjangan sertifikasi guru secara keseluruhan.

Baca Juga: Bukan Hanya TPG, Guru Kategori Ini Berpotensi Terima Transferan Berlipat Bulan Ini, Cek Selengkapnya

Peningkatan ini terjadi karena:

• Bertambahnya jumlah guru yang lulus PPG

• Bertambahnya penerima tunjangan secara nasional

Jadi, bukan berarti setiap guru akan menerima tambahan 25% dari TPG mereka.

Dengan maraknya informasi yang simpang siur, guru diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan berita.

Baca Juga: Update Penting untuk KPM, Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Sudah Masuk Verifikasi Rekening, Cek Selengkapnya

Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan telah diverifikasi.

Karena di era digital saat ini, hoaks dapat dengan mudah menyebar dan memicu kesalahpahaman massal.***

Editor : Asep Suhendar
#tpg #guru #SKTP #GTK