RADAR BOGOR - Ada kabar terbaru bagi Anda yang sedang mempersiapkan berkas lowongan kerja untuk posisi Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Per tanggal 20 April 2026, pemerintah resmi mengumumkan dua perubahan penting pada ketentuan persyaratan.
Agar tidak salah langkah, simak poin-poin perubahannya berikut ini berdasarkan informasi dari akun Instagram @irfanhik_.
Penambahan Poin pada Surat Pernyataan
Jika sebelumnya surat pernyataan hanya terdiri dari 11 poin, kini bertambah menjadi 12 poin. Pastikan Anda mengunduh atau menyesuaikan kembali format surat pernyataan terbaru agar sesuai dengan standar seleksi yang berlaku.
Perubahan Istilah "Surat Keterangan Sehat"
Ada perubahan teknis pada frasa kesehatan. Sebelumnya, syarat yang diminta adalah "Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani".
Namun, aturan terbaru kini hanya menyebutkan "Surat Keterangan Sehat" saja, tanpa embel-embel frasa jasmani dan rohani.
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Membuat Surat Sehat Jasmani dan Rohani?
Banyak pendaftar merasa bimbang, apakah harus membuat ulang surat kesehatan agar sesuai dengan frasa terbaru?
Berdasarkan penjelasan dari akun Instagram @irfanhik_, Anda tidak perlu khawatir dan tidak perlu membuat surat baru.
Jika Anda sudah terlanjur membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dokumen tersebut tetap sah dan bisa digunakan.
Frasa "Sehat" memiliki makna yang luas. Surat yang mencantumkan "Sehat Jasmani dan Rohani" secara otomatis sudah mencakup unsur "Sehat" yang diminta oleh panitia.
Jadi, Anda tidak perlu menghapus, mengganti, apalagi mengeluarkan biaya lagi untuk tes kesehatan ulang.
Tips untuk Pendaftar
Baca Juga: Lulusan D3 hingga S1 Merapat, Inilah Daftar Formasi Resmi Koperasi Desa dan Kampung Nelayan 2026
Mengingat adanya perubahan poin pada surat pernyataan, fokuslah untuk memeriksa kembali kelengkapan 12 poin tersebut.
Untuk urusan surat kesehatan, Anda bisa langsung mengunggah dokumen yang sudah ada tanpa rasa ragu.
Pastikan semua berkas lainnya sudah siap sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.***
Editor : Eli Kustiyawati