RADAR BOGOR - Perubahan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru di tahun 2026 menjadi sorotan hangat.
Salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan adalah apakah TPG THR tahun ini benar-benar bergantung pada kondisi keuangan daerah.
Untuk menjawab hal tersebut, perlu dilakukan analisis komparatif antara regulasi tahun 2025 dan 2026 guna menjamin kesejahtraan para guru.
Pada tahun 2025, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, guru yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah tetap berhak mendapatkan TPG sebagai bagian dari THR sebesar satu bulan penuh, tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
Namun, pada tahun 2026, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, terdapat perubahan signifikan, khususnya pada Pasal 9 ayat (4).
Dalam regulasi terbaru ini, disebutkan bahwa pemberian TPG bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Perubahan redaksi ini menjadi titik krusial. Artinya, tidak semua guru daerah akan secara otomatis menerima TPG THR 100% seperti tahun sebelumnya.
Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, besaran yang diterima kini berpotensi bervariasi, tergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBN.
Dalam Pasal 9 ayat (3), tidak terdapat perubahan redaksi, sehingga guru ASN pusat tetap memiliki kepastian menerima tunjangan profesi sebesar satu bulan tanpa dipengaruhi faktor fiskal daerah.
Hal ini juga diperkuat oleh petunjuk teknis terbaru dari Kementerian Keuangan, yang menunjukkan konsistensi aturan bagi guru dengan sumber gaji APBN.
Dengan kata lain, perbedaan perlakuan antara guru pusat dan daerah semakin terlihat jelas dalam kebijakan tahun ini.
Kesimpulannya, jawaban atas pertanyaan apakah TPG THR 2026 tergantung anggaran daerah adalah ya, tetapi tidak untuk semua guru.
Baca Juga: Apakah ASN Bisa Terima Bansos PKH dan BPNT 2026? Cek Jawaban Lengkap Cara Pastikan Status Bantuan
Kebijakan ini secara spesifik menyasar guru dengan sumber gaji dari APBD, sementara guru dengan sumber APBN tetap berada dalam skema yang lebih stabil.
Perubahan ini mencerminkan pendekatan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah, namun di sisi lain juga menimbulkan tantangan baru dalam hal pemerataan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.***
Editor : Asep Suhendar