Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-Siap Long Weekend Akhir Pekan Ini! 1 Mei 2026 Tanggal Merah Peringatan Hari Buruh, Libur Tiga Hari

Yosep Awaludin • Senin, 27 April 2026 | 09:40 WIB
Ilustrasi kalender Mei 2026. 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh.
Ilustrasi kalender Mei 2026. 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh.

RADAR BOGOR – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei kembali menjadi hari libur nasional pada tahun 2026. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Buruh tanggal 1 Mei 2026 ditetapkan sebagai hari libur atau tanggal merah.

Dengan posisi jatuh pada hari Jumat, masyarakat Indonesia berkesempatan menikmati libur panjang atau long weekend di awal Mei.

Baca Juga: Dari Limbah Jadi Produk Premium, Mahasiswa IPB Sulap Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi Estetik

Sejarah Hari Buruh Internasional

May Day atau Hari Buruh dikenal sebagai simbol perjuangan para pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya.

Sejarahnya bermula dari gelombang protes buruh di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19 yang menuntut sistem kerja lebih manusiawi.

Salah satu momen penting terjadi pada 1 Mei 1886 di Chicago, ketika ribuan pekerja turun ke jalan menuntut penerapan jam kerja delapan jam per hari.

Baca Juga: Bursa Transfer Barcelona 2026 : 5 Pemain Top Berpotensi Pergi, dari Ansu Fati hingga Lewandowski

Peristiwa tersebut kemudian menjadi tonggak sejarah perjuangan buruh secara global.

Hingga kini, May Day diperingati di berbagai negara sebagai momentum untuk menyuarakan hak tenaga kerja, mulai dari upah layak, kondisi kerja yang aman, hingga perlindungan pekerja.

Indonesia termasuk negara yang menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur resmi setiap tahunnya.

Berapa Lama Libur Hari Buruh 2026?

Mengacu pada SKB 3 Menteri, libur Hari Buruh 2026 hanya berlangsung satu hari dan tidak disertai cuti bersama.

Namun karena berdekatan dengan akhir pekan, masyarakat tetap bisa menikmati libur selama tiga hari berturut-turut, yakni:

Baca Juga: Pendapatan Petani Naik 2 Kali Lipat, Kolaborasi IPB dan Astra Ubah Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Rekomendasi Cuti untuk Libur Lebih Panjang

Bagi pekerja yang ingin memperpanjang waktu libur, disarankan untuk mengambil cuti tahunan sehari sebelum Hari Buruh.

Berikut skema yang bisa dimanfaatkan:

Dengan pengaturan tersebut, waktu libur bisa lebih panjang dan dimanfaatkan untuk beristirahat maupun bepergian.

Baca Juga: Bansos PKH-BPNT 27 April 2026: SP2D Turun, Dua Bantuan Tambahan Mulai Disalurkan Serentak di Berbagai Wilayah

Momentum ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengatur agenda liburan sejak awal bulan Mei 2026. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#tanggal merah #hari buruh #libur nasional