RADAR BOGOR – Global South Media mulai memperkuat strategi bersama dalam merespons pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI), lisensi konten, dan kompleksitas hak cipta digital.
Hal ini menjadi fokus dalam webinar internasional bertajuk Understanding a Global South Proposal on AI Licensing and Digital Copyright yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Selasa, 28 April 2026.
Webinar yang didukung GIBS, Momentum, dan IFPIM ini menghadirkan pembicara dari Indonesia, Afrika Selatan, dan Brasil, serta menjadi forum strategis untuk merumuskan pendekatan bersama dalam menghadapi dominasi platform digital global di era AI.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, dalam paparannya menegaskan bahwa inisiatif awal lahir dari diskursus di World Intellectual Property Organization untuk membangun kerangka global yang terpadu dalam perlindungan karya digital.
"Tujuan Awal, Membangun kerangka global terpadu di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia, target, melindungi semua karya digital dalam satu strategi reformasi yang komprehensif," ujar Andry.
Menurutnya, saat ini terdapat sejumlah persoalan mendasar, seperti lemahnya alur hak, tidak adanya interoperabilitas sistem, serta minimnya mekanisme remunerasi global. Untuk itu, diperlukan standardisasi metadata sebagai basis distribusi royalti yang transparan dan adil.
Ia juga menyinggung usulan yang dikenal sebagai Protokol Jakarta dalam forum WIPO, yang mendorong pembentukan ekosistem royalti global, termasuk penguatan lembaga manajemen kolektif (CMO) dan penyelarasan instrumen hukum dengan realitas ekonomi digital, khususnya di industri musik dan jurnalisme.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan yang menyamakan berita dengan karya musik memiliki keterbatasan. Hal ini disebabkan oleh adanya celah dalam Konvensi Berne yang selama ini memberikan pengecualian terhadap penggunaan informasi pers.
"Memperlakukan berita harian seperti lagu pop di WIPO adalah strategi yang keliru, platform teknologi akan terus mengklaim fair use dan tidak membayar apapun," jelasnya.
Dalam konteks AI generatif, paradigma nilai jurnalistik juga mengalami pergeseran. Berita tidak lagi sekadar produk pasif, melainkan menjadi data terstruktur bernilai tinggi yang digunakan untuk melatih model bahasa besar (LLM).
Kondisi ini memunculkan ancaman serius, terutama bagi media di negara berkembang. Praktik pengambilan data (scraping) secara masif tanpa izin berpotensi melemahkan industri media lokal.
“Efek domino yang ditimbulkan adalah ekonomi buruk hingga institusi media lokal bangkrut, data buruk yang mencemari ruang informasi karena tidak terverifikasi, serta kebijakan buruk yang berujung pada runtuhnya demokrasi,” katanya.
Sebagai solusi, Global South Media didorong untuk membentuk CMO spesialis yang mampu melakukan negosiasi kolektif dengan platform global, menjamin distribusi royalti yang adil, serta memperkuat sistem pelacakan berbasis metadata.
Selain itu, penguatan otoritas nasional dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum yang setara terhadap platform lintas batas.
Webinar ini juga menghadirkan akademisi dan praktisi, di antaranya Indri Saptaningrum (Universitas Katolik Atma Jaya, Indonesia), Michael Markovitz (GIBS, Afrika Selatan), serta Vitor Ido (Universitas Sao Paulo, Brasil), yang turut memberikan perspektif lintas negara.
Melalui forum ini, Andry menegaskan pergeseran strategi dari sekadar perdebatan hak cipta menuju isu yang lebih luas, yakni tata kelola dan kedaulatan data.
"Taruhan yang sebenarnya pluralitas media, keragaman bahasa, pelaporan lokal, dan jurnalisme investigasi. Strategi Akhir jangkauan global menuntut kekuatan hukum domestik yang tidak terbantahkan," pungkasnya. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati