RADAR BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan pengembalian dana (refund) terhadap ribuan tiket penumpang yang batal berangkat akibat tabrakan KRL yang terjadi di Bekasi Timur.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para pelanggan, atas gangguan yang terjadi akibat tabrakan KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur.
“KAI memberikan pengembalian dana tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan bagi pelanggan terdampak. Proses refund juga kami pastikan mudah diakses melalui berbagai kanal layanan,” jelasnya.
Hingga 29 April 2026, tercatat sebanyak 4.447 tiket yang dibatalkan oleh penumpang telah berhasil diproses pengembaliannya melalui sistem penjualan tiket, baik secara online maupun di stasiun.
Kebijakan refund ini berlaku bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti maupun moda transportasi lanjutan.
Adapun pengajuan refund dapat dilakukan melalui loket stasiun, Contact Center 121, serta aplikasi Access by KAI.
Baca Juga: CPNS atau Kopdes, Mana Lebih Menjanjikan? Ini Perbedaan Mencolok Gaji, Status, hingga Aturan Mainnya
Penumpang diberikan waktu hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan untuk mengajukan pengembalian dana, dengan proses pencairan diupayakan selesai maksimal dalam waktu 1x24 jam setelah pembatalan dilakukan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga