Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dampak Tabrakan KRL di Bekasi Timur, Ribuan Penumpang KAI Batalkan Perjalanan dan Ajukan Refund

Reka Faturachman • Rabu, 29 April 2026 | 18:33 WIB
Pengembalian tiket penumpang yang gagal berangkat imbas tragedi tabrakan KRL di Bekasi Timur. Foto: Humas PT KAI Daop 1 Jakarta
Pengembalian tiket penumpang yang gagal berangkat imbas tragedi tabrakan KRL di Bekasi Timur. Foto: Humas PT KAI Daop 1 Jakarta

RADAR BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan pengembalian dana (refund) terhadap ribuan tiket penumpang yang batal berangkat akibat tabrakan KRL yang terjadi di Bekasi Timur.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para pelanggan, atas gangguan yang terjadi akibat tabrakan KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur.

“KAI memberikan pengembalian dana tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan bagi pelanggan terdampak. Proses refund juga kami pastikan mudah diakses melalui berbagai kanal layanan,” jelasnya.

Baca Juga: Akhirnya Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April Juni 2026 Sudah Masuk Tahap SPM, Ini Arti Status di SIKS-NG dan Prediksi Kapan Dana Masuk ke KKS

Hingga 29 April 2026, tercatat sebanyak 4.447 tiket yang dibatalkan oleh penumpang telah berhasil diproses pengembaliannya melalui sistem penjualan tiket, baik secara online maupun di stasiun.

Kebijakan refund ini berlaku bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti maupun moda transportasi lanjutan.

Adapun pengajuan refund dapat dilakukan melalui loket stasiun, Contact Center 121, serta aplikasi Access by KAI.

Baca Juga: CPNS atau Kopdes, Mana Lebih Menjanjikan? Ini Perbedaan Mencolok Gaji, Status, hingga Aturan Mainnya

Penumpang diberikan waktu hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan untuk mengajukan pengembalian dana, dengan proses pencairan diupayakan selesai maksimal dalam waktu 1x24 jam setelah pembatalan dilakukan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bekasi timur #kai #krl