Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

H-2 Seleksi, Ini Panduan Lengkap Tata Tertib Ujian Koperasi Desa 2026, Catat Barang Terlarang dan Alur Masuk Ruang CAT

Robecca Sesaria • Jumat, 1 Mei 2026 | 11:43 WIB
Ilustrasi peserta Koperasi Desa saat melaksanakan ujian. foto: bkn.go.id
Ilustrasi peserta Koperasi Desa saat melaksanakan ujian. foto: bkn.go.id

RADAR BOGOR - Berdasarkan jadwal resmi dari PHTC Koperasi Merah Putih 2026, pengumuman jadwal seleksi kompetensi telah dirilis secara bertahap sejak 30 April hingga 2 Mei 2026.

Mengingat ujian Koperasi Desa ini menggunakan sistem CAT BKN (Computer Assisted Test), maka standar ketertiban yang diterapkan diperkirakan akan sangat ketat, serupa dengan seleksi CPNS.

Melansir informasi dari akun Instagram @studicpns.id, berikut adalah poin-poin penting yang wajib Anda perhatikan agar proses ujian Koperasi Desa berjalan lancar dan terhindar dari diskualifikasi.

Baca Juga: Up at Thamrin Nine, Destinasi Foto Instagramable dengan Nuansa Ala New York dari Atas Kota

Dokumen Wajib Dibawa

Pastikan dua benda ini ada di tangan Anda sebelum berangkat ke lokasi ujian:

1. KTP Asli: Pastikan fisik KTP asli terbawa, bukan fotokopi atau hasil scan.

2. Kartu Ujian: Sudah dicetak (print) dengan jelas dan tidak perlu dilaminating untuk memudahkan verifikasi petugas.

Baca Juga: Playground Yogya Cimanggu Bogor, Wahana Seru untuk Semua Usia di Tengah Kota

Daftar Barang Terlarang

Demi keamanan dan integritas ujian, peserta dilarang keras membawa benda berikut ke dalam ruang CAT:

· Smartphone/HP

Baca Juga: Silent Killer Mengintai Warga Kota Bogor, Angka Kematian Hipertensi Naik Tajam Meski Kasus Menurun

· Ikat pinggang, jam tangan, dan dompet

· Aksesoris perhiasan yang berlebihan

· Kalkulator atau alat bantu hitung lainnya

Alur Sebelum Memasuki Ruang Ujian

Peserta akan melewati serangkaian prosedur sebelum bisa mengerjakan soal:

Baca Juga: Jadi Kebutuhan Mendesak, Pemkot Bogor Diminta Segera Tangani Perlintasan Kereta Sebidang Tanpa Palang Pintu

1. Pemberian PIN peserta untuk akses login ujian

2. Penitipan barang di loker/area khusus

3. Body checking

4. Peserta menunggu di area khusus sebelum instruksi masuk dimulai

5. Perpindahan peserta dari ruang tunggu menuju ruang ujian

Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor di Sawangan Kota Depok, Tembok Ambruk Sempat Tutup Akses Jalan

Tata Tertib dan Sanksi Peserta

Agar perjuangan Anda tidak sia-sia, pahami konsekuensi dari pelanggaran berikut:

1. Peserta Dilarang Ikut Ujian Jika:

· Terlambat hadir (paling lambat harus sudah di lokasi 60 menit sebelum ujian dimulai).

· Tidak memiliki PIN registrasi sebelum jadwal sesi dimulai.

· Tidak membawa dokumen wajib (KTP dan Kartu Peserta).

· Tidak berpakaian rapi dan sopan (sesuai ketentuan yang berlaku).

2. Sanksi Teguran Lisan Jika:

· Merokok di dalam ruangan.

Baca Juga: New Chapter Cafe Bogor, Tempat Nongkrong Baru Bergaya Fancy dengan Harga Terjangkau

· Membawa makanan atau minuman ke meja ujian.

· Keluar ruangan tanpa izin panitia.

· Mengajak bicara atau bertanya kepada peserta lain saat ujian berlangsung.

3. Sanksi Diskualifikasi (Gugur Otomatis) Jika:

· Terbukti melakukan kecurangan (memberi atau menerima bantuan dalam bentuk apa pun).

· Menyebarkan soal seleksi dalam bentuk foto, catatan, maupun media sosial.

Persiapan matang bukan hanya soal menguasai materi, tetapi juga taat pada aturan yang berlaku.

Selamat berjuang di ujian Koperasi Desa 2026, semoga hasil terbaik menyertai dedikasi Anda.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#Koperasi Desa #ujian #seleksi