RADAR BOGOR - Di tengah harapan besar para guru terhadap pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang termasuk dalam THR, realitas di lapangan justru menunjukkan situasi yang belum sepenuhnya menggembirakan.
Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, hingga awal Mei 2026, belum ada tanda-tanda pencairan untuk TPG THR tahun 2026, meskipun regulasinya telah resmi diterbitkan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan guru, apa sebenarnya yang menyebabkan keterlambatan ini?
Secara regulasi, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13, termasuk komponen TPG sebesar satu bulan gaji bagi guru yang memenuhi syarat.
Namun, regulasi tersebut belum diikuti dengan langkah teknis di lapangan.
Salah satu penyebab utama adalah belum dimulainya proses administratif dari pemerintah pusat.
Dalam skema sebelumnya, pencairan TPG THR selalu diawali dengan permintaan data dari daerah terkait jumlah penerima dan kebutuhan anggaran. Hingga saat ini, proses tersebut belum dilakukan.
Akibatnya, tahapan berikutnya,yakni transfer anggaran dari pusat ke daerah juga belum bisa berjalan. Padahal, mekanisme ini menjadi kunci utama dalam pencairan TPG THR.
Selain itu, terdapat perbedaan signifikan dalam sumber pendanaan yang turut memengaruhi kecepatan pencairan.
Guru yang gajinya berasal dari APBN cenderung memiliki peluang lebih besar untuk menerima TPG THR, karena anggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.
Sebaliknya, guru yang bergantung pada APBD harus menunggu kesiapan fiskal daerah masing-masing.
Hal ini diperkuat oleh ketentuan bahwa pembayaran dari APBD sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Pengamat: Respons Buruh Terhadap MBG Jangan Diartikan sebagai Penolakan Program
Dengan kata lain, tidak semua daerah mampu memberikan TPG THR secara penuh, bahkan ada yang sama sekali tidak dapat mengalokasikannya.
Jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG THR memang selalu dilakukan oleh pemerintah daerah, meskipun sumber dananya berasal dari pusat.
Ini berarti peran pemerintah daerah sangat krusial dalam menentukan cepat atau lambatnya dana sampai ke tangan guru.
Di sisi lain, data tahun 2025 menunjukkan bahwa hanya sebagian daerah yang menerima alokasi dana dari pusat.
Dari ratusan kabupaten/kota di Indonesia, hanya sekitar 333 daerah yang mendapatkan transfer anggaran. Ini menjadi indikasi bahwa distribusi TPG THR memang tidak merata sejak awal.
Dengan berbagai faktor tersebut, keterlambatan pencairan TPG THR 2026 bukan sekadar masalah teknis, melainkan juga terkait sistem penganggaran, koordinasi antar lembaga, serta kapasitas fiskal daerah.
Bagi para guru, situasi ini tentu membutuhkan kesabaran sekaligus kewaspadaan.
Baca Juga: Siap Jadi Manajer? Kuasai 5 Skill Ini Agar Lolos Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih 2026
Memantau perkembangan informasi resmi dan memahami mekanisme pencairan menjadi langkah penting agar tidak terjebak dalam informasi yang tidak akurat.
Ke depan, diharapkan pemerintah dapat mempercepat proses administrasi serta meningkatkan transparansi agar hak para guru dapat diterima secara tepat waktu dan merata di seluruh Indonesia.***
Editor : Eli Kustiyawati