RADAR BOGOR - Pelaksanaan seleksi kompetensi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dan Kampung Nelayan Merah Putih 2026 yang diwarnai dengan banyaknya peserta yang gagal menembus passing grade (nilai ambang batas) memicu diskusi hangat.
Pertanyaan besar yang muncul di kalangan peserta adalah, "Apakah ada kemungkinan nilai ambang batas akan diturunkan oleh penyelenggara?".
Berdasarkan ulasan dari akun Instagram @cpnskarierindonesia, peluang untuk adanya penyesuaian aturan tersebut sebenarnya terbuka.
Hal ini merujuk pada rekam jejak seleksi aparatur negara di masa lalu yang pernah menghadapi situasi serupa.
Peristiwa ini mengingatkan kita pada seleksi CPNS tahun 2018. Kala itu, banyak peserta yang mengeluh karena soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dianggap terlalu sulit.
Akibatnya, ribuan peserta gugur massal karena tidak mampu mencapai skor minimal 143 di materi tersebut, meskipun skor materi lainnya (TWK dan TIU) sangat tinggi.
Kondisi tersebut sempat mengancam kekosongan banyak formasi jabatan. Untuk mengatasinya, Kemenpan RB mengambil langkah penyelamatan melalui skema nilai kumulatif.
Di aturan awal, peserta wajib lolos passing grade per materi (TWK 75, TIU 80, TKP 143).
Setelah aturan diperbarui, peserta yang gagal di ambang batas awal tetap berpeluang lolos melalui sistem nilai kumulatif, asalkan total gabungan ketiga materi mencapai minimal 255.
Apakah Hal Ini Akan Terjadi di Seleksi Kopdes 2026?
Melihat banyaknya jumlah soal (248 butir) dengan durasi waktu yang sangat singkat di seleksi Kopdes 2026, tantangan yang dihadapi peserta saat ini memang tergolong luar biasa.
Jika tren peserta gugur terus bertahan dan menyebabkan kuota formasi tidak terpenuhi, bukan tidak mungkin pihak penyelenggara akan mempertimbangkan kebijakan serupa demi mengisi posisi yang dibutuhkan.
Namun, perlu diingat bahwa informasi ini bersifat intermezzo atau kilas balik sejarah sebagai gambaran kemungkinan yang bisa terjadi.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari panitia penyelenggara mengenai perubahan ambang batas kognitif sebesar 110 poin.
Bagi Anda yang belum ujian, sangat disarankan untuk tetap fokus mengejar nilai setinggi-tingginya sesuai aturan yang berlaku saat ini.
Jangan terlalu bergantung pada kemungkinan perubahan aturan, namun jadikan informasi ini sebagai pengingat bahwa dalam sistem seleksi yang dinamis, segala kemungkinan bisa saja terjadi.***
Editor : Eli Kustiyawati