RADAR BOGOR - Jemaah haji asal Indonesia mengeluhkan minimnya pasokan air bersih di penginapan mereka di Makkah.
Permasalahan air bersih jamaah haji asal Indonesia di Makkah ini dilaporkan sudah berlangsung selama dua hari terakhir.
Salah satu jemaah haji asal Indonesia di Makkah dari kloter 2 YIA Jogja, Aznan, menyampaikan bahwa aliran air bersih di tempat ia menginap terhenti sejak Senin, 4 Mei 2026 sore hingga Selasa, 5 Mei 2026 pagi.
Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I 2026, Program MBG dan Koperasi Merah Putih Jadi Pendorong
Ia mengungkapkan, petugas hanya mengimbau agar jemaah menghemat penggunaan air, meski keran tidak mengalir sama sekali.
Aznan menjelaskan, hotel tempatnya menginap di kawasan Misfalah, tepatnya Asala Al Bakiyah, mengalami mati air total selama periode tersebut.
Kondisi ini membuat para jemaah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara solusi yang diberikan hanya sebatas imbauan untuk berhemat.
Baca Juga: MBG Perlu Tepat Sasaran, Pakar IPB University Usulkan Skema Baru yang Lebih Efisien
Ia juga menambahkan bahwa pihak hotel mengklaim tengah melakukan perbaikan.
Namun demikian, menurutnya, krisis air bersih ini menjadi persoalan utama yang dirasakan jemaah di Makkah saat ini.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Moh. Hasan Afandi, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para jemaah.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Budaya, Mahasiswa Sekolah Vokasi IPB Hadirkan Festival Budaya Nusantara 2026
Hasan memastikan bahwa laporan terkait gangguan air tersebut sedang ditangani secara serius oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Makkah.
Ia juga mengimbau seluruh jemaah untuk melaporkan setiap kendala yang dihadapi selama berada di Tanah Suci melalui kanal resmi yang telah disediakan, seperti aplikasi Kawal Haji atau situs kawal.haji.go.id.
Menurutnya, pelaporan secara elektronik ini sangat penting untuk membantu pemerintah memantau kondisi di lapangan secara real-time, sekaligus mempercepat proses tindak lanjut dan penyelesaian setiap aduan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga