Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tepis Rumor PHK Besar-besaran bagi PPPK, Tiga Kementerian Siap Terbitkan Aturan Baru untuk Lindungi Pegawai Daerah

Robecca Sesaria • Sabtu, 9 Mei 2026 | 22:38 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Foto: menpan.go.id
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Foto: menpan.go.id

RADAR BOGOR - Akhirnya, jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa bernapas lega. Isu liar soal adanya PHK besar-besaran yang belakangan bikin cemas, kini resmi dijawab oleh pemerintah dengan kabar yang menyejukkan.

Inti persoalan isu PPPK yang terancam PHK sebenarnya ada pada Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), yang mewajibkan daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Banyak yang khawatir aturan ini bakal memicu pemangkasan jumlah pegawai atau PHK, termasuk PPPK. Namun, pemerintah menegaskan bahwa teknis aturan tersebut akan disesuaikan melalui UU APBN, sehingga tidak akan mencekik keuangan daerah.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Dedie Rachim Terima Penghargaan dari Kemendagri Atas Perannya di Bidang Lingkungan

Keputusan penting ini disepakati dalam rapat tingkat menteri pada Kamis (7/5/2026), yang dihadiri oleh Menpan RB Rini Widyantini, Mendagri Tito Karnavian, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Pertemuan ini merupakan gerak cepat pemerintah dalam merespons rekomendasi Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.

Menpan RB, Rini Widyantini, menekankan bahwa pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara nasib pegawai, stabilitas fiskal daerah, hingga kualitas layanan publik.

Baca Juga: Lolos Tahap Pertama? Intip Bocoran Materi Seleksi Kompetensi Tambahan Koperasi Desa Merah Putih 2026

“Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” tegas Rini Widyantini, seperti dikutip dari situs resmi Kemenpan RB.

Mendagri Tito Karnavian juga menambahkan bahwa hasil rapat ini adalah solusi nyata untuk meredam kekhawatiran di berbagai daerah.

Bahkan, bagi daerah yang beban belanja pegawainya sudah tinggi, pemerintah pusat siap turun tangan memberikan dukungan program pembangunan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Akhirnya Cair di KKS KPM BNI Hari Ini 9 Mei 2026, Cek Daftar Wilayah yang Sudah Cair!

Menteri Keuangan pun sudah memberikan lampu hijau dan dukungan penuh terhadap kesepakatan ini.

Sebagai langkah konkret, dalam waktu dekat ketiga kementerian ini akan menerbitkan Surat Edaran Bersama yang akan menjadi panduan teknis bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#pppk #kementerian #phk