RADAR BOGOR - Kabar yang dinanti-nanti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya tiba.
Pemerintah resmi memastikan pencairan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka kepada negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa anggaran untuk gaji ke-13 ini telah disiapkan.
Baca Juga: Kota Bogor Jadi Lokasi Gerakan Indonesia ASRI, 700 Peserta Turun Bersih-Bersih di Situ Gede
Mengutip informasi dari akun Instagram @abdimuda_id, gaji ke-13 ini bertujuan khusus untuk membantu meringankan biaya pendidikan keluarga pegawai menjelang tahun ajaran baru.
Anggaran dan Komponen yang Diterima
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun.
Adapun besaran nominal yang akan diterima peserta meliputi beberapa komponen, yaitu:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan pangan)
3. Tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Baca Juga: Wali Kota Bogor Dedie Rachim Terima Penghargaan dari Kemendagri Atas Perannya di Bidang Lingkungan
Ketentuan Khusus bagi PPPK
Ada aturan penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pencairan tahun ini:
· Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun: Gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional sesuai lama mengabdi.
· Masa Kerja Belum Genap 1 Bulan: Peserta yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan per tanggal 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Perbedaan Sumber Dana dan Komponen Lainnya
Mekanisme pencairan dibagi berdasarkan instansi tempat pegawai bekerja:
· PNS/CPNS Pusat: Dibiayai melalui APBN sebesar 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas jabatan.
Baca Juga: KPM Harap Cek Rekening Sekarang, Bansos PKH Tahap 2 Mei 2026 Dilaporkan Mulai Cair di Bank BNI
· PNS/CPNS Daerah: Dibiayai melalui APBD dengan komponen serupa, namun bisa mendapatkan tambahan penghasilan lain tergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing.
· Pensiunan: Tetap mendapatkan haknya yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
· TNI dan Polri: Besaran nominal akan menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta lulusan pendidikan masing-masing.
Baca Juga: KPM Harap Cek Rekening Sekarang, Bansos PKH Tahap 2 Mei 2026 Dilaporkan Mulai Cair di Bank BNI
Pencairan ini diharapkan dapat menjadi stimulan ekonomi bagi keluarga ASN sekaligus memastikan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka terjamin di tahun ajaran baru mendatang.***
Editor : Asep Suhendar