Oleh: Syamsudin Hadi Sutarto (Toto)
Wakil Ketua Umum SPS Pusat
Fenomena itu memang menjadi realitas baru yang tak dapat dihindari. Teknologi digital sudah mengubah lanskap komunikasi secara fundamental. Hari ini, hampir semua pihak dapat menjadi produsen informasi: pemerintah, korporasi, komunitas, influencer, bahkan individu lewat platform media sosial serta kanal digital mandiri.
Pemerintah tentu memiliki hak dan kebutuhan untuk membangun komunikasi publik melalui berbagai kanal digital modern yang berkembang saat ini tetapi di tengah perubahan tersebut, ada satu hal yang harus dijaga secara tegas: jangan sampai batas antara komunikasi institusi, influencer ecosystem, dan kerja jurnalistik jadi kabur.
Di sinilah posisi Serikat Perusahaan Pers (SPS) harus ada yakni tidak anti terhadap inovasi digital, tetapi juga tidak membiarkan pers direduksi menjadi sekadar instrumen distribusi narasi kekuasaan. Pers mempunya fungsi berbeda dan tak bisa disamakan dengan owned media milik institusi. Pers bekerja berdasarkan independensi editorial, verifikasi fakta, kode etik jurnalistik, mekanisme check and balance, dan juga tanggung jawab publik sedangkan media institusi pada dasarnya dibangun untuk kepentingan komunikasi organisasi atau kepentingan narasi institusi itu sendiri.
Oleh karena itu, SPS memandang penting ada pemisahan yang jelas antara media pers, media institusi, dan ekosistem influencer digital. Pers bukan alat propaganda, pers adalah mekanisme publik untuk menguji kekuasaan, memverifikasi informasi, serta menjaga rasionalitas ruang publik.
Pada konteks ini, kritik dari Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, Masduki, patut menjadi alarm serius bagi ekosistem media nasional. Ia mengingatkan ada potensi kooptasi media digital jadi instrumen propaganda pemerintah jika batas-batas independensi tidak dijaga secara sehat.
Baca Juga: Setahun Lebih Terputus, Warga Kembali Desak Pembangunan Jembatan Leuwiceot di Puncak Bogor
SPS melihat dukungan pemerintah kepada media digital, termasuk dalam bentuk kemitraan, kolaborasi, atau distribusi anggaran komunikasi publik, harus transparan, adil, dan tidak boleh mengurangi independensi editorial media.
Tanpa prinsip tersebut, risiko yang muncul sangat besar yakni kualitas informasi publik menurun, kepercayaan masyarakat terhadap media rusak, dan ekosistem pers kehilangan kredibilitasnya.
SPS juga menilai keberadaan owned media pemerintah maupun korporasi tidak boleh diposisikan setara dengan pers independen, sebab pers memiliki standar yang tidak dimiliki kanal komunikasi institusi, yakni mekanisme editorial, verifikasi, cover both sides, koreksi publik, serta tanggung jawab etik kepada masyarakat.
Perbedaan ini penting ditegaskan agar publik tak mengalami kebingungan antara informasi jurnalistik dan konten komunikasi institusional.
Di sisi lain, SPS sejalan dengan pandangan Yosef Ketua Dewan Pers periode 2016-2029, bahwa media pers tidak perlu terjebak pada perlombaan algoritma media sosial semata. Pers tidak dibangun menjadi mesin viralitas atau sekadar pemburu trafik, pers dibangun untuk menjadi referensi publik yang terpercaya.
Pengalaman global menunjukkan media bertahan bukan selalu media paling cepat, tetapi media yang paling dipercaya, kredibilitas menjadi aset utama industri pers di tengah banjir informasi dan disinformasi digital.
Saat semua pihak memiliki medianya sendiri—baik pemerintah, korporasi, platform digital, maupun influencer—maka fungsi pers justru menjadi semakin strategis sebagai clearing house informasi publik. Pers harus hadir untuk memverifikasi klaim, memberi konteks, menghadirkan perspektif yang berimbang, serta tetap menjaga ruang publik tetap rasional.
Karena itu, SPS harus mendorong agenda strategis bagi masa depan ekosistem media nasional.
Pertama, SPS harus mengusulkan kerangka nasional “Press vs Owned Media Distinction” yaitu pemisahan tegas antara pers jurnalistik, media institusi, dan komunikasi influencer digital.
Baca Juga: Waspada Ancaman Hantavirus, Berikut Gejala dan Cara Mencegah Infeksi Mematikan dari Tikus
Kedua, SPS harus mendorong standar transparansi pada kemitraan pemerintah dan media, termasuk keterbukaan pendanaan, transparansi kerja sama, dan perlindungan terhadap independensi editorial dan ketiga, SPS dapat menginisiasi National Trusted Media Initiative, yaitu penguatan identitas media terpercaya yang memiliki tata kelola editorial, standar etik, verifikasi, dan akuntabilitas publik yang jelas.
Langkah-langkah itu penting dilakukan agar transformasi digital tak justru melemahkan demokrasi informasi serta kualitas ruang publik nasional.
SPS tidak anti terhadap perkembangan new media dan transformasi digital, justru mendukung inovasi dan adaptasi teknologi sebagai bagian dari masa depan industri media. Namun, SPS menolak tegas jika pers direduksi jadi sekadar alat distribusi narasi kekuasaan.
Di tengah dominasi algoritma, polarisasi opini, dan banjir informasi yang tidak terverifikasi, pers harus tetap berdiri tegak sebagai ruang verifikasi, ruang etik, dan juga sebagai ruang kepercayaan publik.
Berkaitan dengan hal tersebut, masih dalam momentum World Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang secara internasional diperingati setiap 3 Mei, Dewan Pers pada hari ini 10 Mei 2026 menggelar Fun Walk bersama awak media serta masyarakat dengan tema "Pers Indonesia: Beradaptasi dan Berintegritas.” Kegiatan ini dimulai dan berakhir di Pelataran Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang menjadi ruang inklusif yang menggabungkan semangat kebebasan pers dengan gaya hidup sehat sekaligus sarana untuk mengedukasi publik mengenai pentingnya akses informasi yang akurat.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Dewan Pers juga ingin menegaskan pentingnya dukungan kolektif bagi pers yang merdeka, profesional, serta berintegritas di tengah tantangan disrupsi informasi.
"Dewan Pers ingin menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi dan mendorong publik untuk menghargai kebebasan pers dan akses informasi yang akurat," ujar Komaruddin.
Editor : Eka Rahmawati