Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Daftar Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih, Masih Bisa Ikut Seleksi CPNS 2026? Ini Jawabannya

Robecca Sesaria • Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB
Ilustrasi peserta Koperasi Desa dan Kampung Nelayan yang ingin mendaftar CPNS 2026. Foto: Instagram @bkn5jakarta
Ilustrasi peserta Koperasi Desa dan Kampung Nelayan yang ingin mendaftar CPNS 2026. Foto: Instagram @bkn5jakarta

RADAR BOGOR – Seleksi Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih 2026 kini tengah menjadi buah bibir.

Saat ini, para peserta Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih sedang berjuang melewati tahapan krusial, yaitu seleksi kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 12 Mei 2026.

Namun, di tengah antusiasme tersebut, muncul satu pertanyaan besar di benak para pendaftar seleksi Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih, "Kalau sudah daftar program ini, apakah masih boleh ikut seleksi CPNS 2026?".

Baca Juga: Cek Aset, Direktur Bisnis dan Pelayanan Tirta Pakuan Kota Bogor Optimalkan Potensi Bisnis Non Air

Jawabannya adalah boleh.

Mengutip informasi dari akun Instagram @asninstitute, kamu tetap diizinkan mendaftar CPNS meski sudah terdaftar dalam seleksi SPPI di tahun yang sama.

Hal ini dimungkinkan karena keduanya memiliki sistem manajemen dan jalur seleksi yang berbeda.

Apa Bedanya CPNS dan SPPI?

Baca Juga: Penyebab Saldo KKS Masih Nol, Simak Status Gagal Cek Rekening pada Bansos PKH BPNT Tahap 2 hingga Update Bank Penyalur

Agar tidak bingung, mari kita bedah perbedaan utamanya:

·         CPNS: Jalur untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil tetap di instansi pemerintah.
·         SPPI (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi): Program di bawah Badan Gizi Nasional. Jika lolos, kamu akan bertugas di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan status PPPK kontrak selama 2 tahun.

Aturan Main Jika Sudah Tanda Tangan Kontrak

Mendaftar keduanya memang diperbolehkan. Namun, situasinya akan berbeda jika kamu sudah dinyatakan lolos seleksi SPPI dan menandatangani kontrak kerja.

Baca Juga: Diburu Anak Kos hingga Pegawai, 7 Warteg Paling Favorit di Kecamatan Bogor Timur dengan Rating Google di Atas 4

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024, kamu tidak bisa sembarangan pindah ke jalur CPNS.

Ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu:

1.       Masa Kerja Minimal
Kamu wajib sudah menjalani masa kontrak sebagai PPPK (jalur SPPI) minimal selama 1 tahun.
2.       Kinerja Memuaskan
Harus memiliki predikat kinerja minimal "Baik" selama setahun terakhir.
3.       Izin Atasan
Wajib mengantongi surat izin atau persetujuan tertulis dari atasan di instansi asal.
4.       Rekam Jejak Bersih
Tidak sedang terlibat masalah hukum (pidana) atau menjalani hukuman disiplin pegawai.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Aset oleh Oknum ASN, Pemkab Bogor Tunggu Hasil Kejari

Kamu memiliki peluang besar di kedua jalur ini. Jika nantinya kamu berjodoh dengan SPPI terlebih dahulu, pastikan kamu mengikuti prosedur di atas jika ingin mencoba peruntungan di seleksi CPNS di masa mendatang. Semangat berjuang!

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#Koperasi Desa #cpns #merah putih #kampung nelayan