
RADAR BOGOR - Banyak peserta seleksi Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih (KDKMP dan KNMP) 2026 yang mengira bahwa karena seleksinya berskala nasional dan menggunakan sistem CAT, maka status akhirnya otomatis menjadi ASN (CPNS atau PPPK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Instagram @irfanhik_, anggapan tersebut kurang tepat.
Agar tidak salah kaprah, mari kita bedah fakta sebenarnya mengenai status kerja dan masa depan para pelamar yang dinyatakan lulus nanti.
Status Kerja: Skema Kontrak PKWT
Penting untuk dipahami bahwa lulusan seleksi ini tidak langsung diangkat menjadi pegawai tetap atau ASN.
Berdasarkan pedoman seleksi, peserta yang lulus akan diusulkan menjadi calon SDM KDKMP/KNMP di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara atau PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Status kerjanya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak selama 2 tahun.
Jadi, selama dua tahun pertama, status Anda adalah pegawai kontrak yang kinerjanya akan terus dievaluasi.
Apa yang Terjadi Setelah 2 Tahun?
Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasibnya setelah masa kontrak dua tahun berakhir?
Berdasarkan informasi yang berkembang, dua tahun pertama ini difokuskan pada masa penguatan dan operasionalisasi koperasi.
Setelah masa tugas di bawah Agrinas selesai, para pekerja diharapkan bertransformasi menjadi petugas koperasi.
Artinya, tugas utama Anda bukan sekadar memiliki jabatan "Manajer", melainkan benar-benar menggerakkan koperasi di tingkat desa atau kelurahan agar mandiri secara ekonomi.
Bagaimana Soal Gaji?
Kata "Manajer" memang terdengar menjanjikan, namun jangan terburu-buru membayangkan nominal yang belum pasti.
Terkait penghasilan, skema penggajian akan mengikuti standar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dibayarkan melalui Agrinas.
Hingga saat ini, rincian angka pastinya masih menunggu informasi resmi lebih lanjut.
Oleh karena itu, para pelamar dihimbau untuk tidak mudah percaya pada kabar burung atau angka-angka yang beredar di media sosial tanpa sumber yang kuat.
Kesimpulannya, seleksi ini adalah peluang besar untuk membangun ekonomi desa, namun statusnya berbeda dengan rekrutmen ASN pada umumnya.
Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban sesuai kontrak sebelum melangkah lebih jauh.***
Editor : Eli Kustiyawati