Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemendagri Minta Instansi Hentikan Fotokopi KTP demi Lindungi Data Pribadi, Dirjen Dukcapil Bongkar Rahasia Chip yang Selama Ini Terabaikan

Lucky Lukman Nul Hakim • Senin, 11 Mei 2026 | 09:21 WIB
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi saat memaparkan materi.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi saat memaparkan materi.

RADAR BOGOR - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menegaskan, praktik fotokopi e-KTP berpotensi melanggar perlindungan data pribadi dan mendorong layanan publik beralih ke sistem digital terintegrasi.

Kebiasaan menyerahkan fotokopi KTP elektronik (e-KTP) saat mengurus administrasi di berbagai instansi ternyata mulai mendapat sorotan serius dari pemerintah. 

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan seluruh lembaga layanan publik agar menghentikan praktik meminta salinan fisik e-KTP kepada masyarakat.

Baca Juga: Banjir Saldo! BRI Cairkan PKH BPNT Tahap 2 secara Masif di Ratusan Daerah, Cek KKS Sekarang

Pasalnya, kartu identitas elektronik tersebut sejatinya sudah dibekali teknologi chip canggih yang mampu menyimpan data kependudukan secara aman dan terintegrasi.

Data di dalam chip itu seharusnya cukup diakses menggunakan alat pembaca khusus atau card reader, tanpa perlu difotokopi berulang kali.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menegaskan, praktik fotokopi e-KTP justru berisiko menimbulkan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Suporter Bola Bikin Ulah di Ciseeng Bogor, Pria yang Hendak Beli Bensin Ini jadi Korbannya

Saat di Kota Depok pada Rabu (6/5/2026), Teguh kepada wartawan mengatakan, e-KTP sejak awal dirancang sebagai identitas digital modern yang aman digunakan untuk berbagai kebutuhan layanan publik.

“Alat canggih itu yakni chip sudah ada di e-KTP, datanya ada di sana. Sebenarnya, memfotokopi e-KTP itu juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Teguh.

Menurutnya, masih banyak lembaga yang mempertahankan prosedur manual sehingga masyarakat tetap diminta membawa berkas fotokopi identitas saat mengurus administrasi.

Baca Juga: Drama VAR di Injury Time Saat Arsenal Kalahkan West Ham 1-0 Jadi Sorotan, Begini Penjelasannya

Kondisi tersebut dinilai sudah tidak relevan di tengah percepatan transformasi digital yang sedang dijalankan pemerintah.

Teguh berharap, seluruh instansi mulai membangun sistem layanan yang saling terhubung melalui integrasi dan interoperabilitas data.

Dengan sistem itu, proses verifikasi identitas masyarakat dapat dilakukan secara digital tanpa perlu lagi menyalin dokumen fisik.

Baca Juga: Lagi Cari Ide Menu Praktis Buat Bekal Sarapan? Orak-Arik Telur Tomat Bakso Bisa jadi Pilihan, Begini Resepnya

“Ayo kita berkolaborasi untuk integrasi dan interoperabilitas data. Bagi lembaga yang belum bekerja sama, mari lakukan pemadanan data dengan kami agar pelayanan lebih efisien,” kata Teguh.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mempercepat digitalisasi layanan publik melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga.

Sejumlah institusi seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Kemenko Marves ikut terlibat dalam penguatan sistem data nasional.

Baca Juga: Rahasia Perut Kenyang Dompet Aman: Menelusuri Jejak Kuliner Rakyat yang Enak di Bogor Utara, Nomor 7 Layak Dicoba

Tujuannya, agar data kependudukan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kebutuhan masyarakat tanpa prosedur berbelit.

Dalam kesempatan itu, Teguh juga membagikan pengalamannya saat menggunakan layanan publik.

Ia mengaku, tidak selalu menyerahkan e-KTP ketika melakukan check in hotel maupun saat berobat ke rumah sakit.

Baca Juga: Proyek Tol Sentul Selatan Bogor - Karawang Sepanjang 60 Km Segera Digarap, Ini Detailnya

Menurutnya, beberapa layanan cukup menggunakan kartu identitas lain selama informasi dasar seperti nama dan foto dapat diverifikasi.

“Dalam beberapa kesempatan, saya di hotel atau rumah sakit tak selalu memberikan KTP elektronik. Tapi, lebih sering menggunakan kartu identitas lain dan mereka tetap menerima sebab yang dibutuhkan biasanya hanya foto dan nama,” jelas Teguh.

Ia menilai, kebiasaan meminta fotokopi identitas masih terjadi karena sebagian lembaga belum sepenuhnya beralih ke sistem digital.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Belum Cair Meski Sudah Mei? Cek Penyebab dan Solusinya Agar Bantuan Sosial Tidak Hangus

Namun ke depan, pemerintah berharap pelayanan publik dapat berjalan lebih praktis, aman, dan efisien.

Melalui adanya integrasi data yang semakin baik, maka nantinya masyarakat tak perlu lagi membawa tumpukan fotokopi dokumen ketika menyelesaikan berbagai administrasi. 

Baca Juga: Malam Senin Rekening Gendut! BRI Susul BNI dan BSI Cairkan PKH BPNT Tahap 2, Bantuan Tambahan Rp450.000 Juga Mulai Masuk

Cukup menggunakan kartu identitas elektronik, seluruh proses verifikasi dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem digital yang terhubung. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#kemendagri #bogor #ktp #chip #fotokopi