RADAR BOGOR - Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 tetap dicairkan.
Bahkan sejumlah golongan pensiunan PNS berpeluang menerima pembayaran gaji ke-13 dobel pada periode pencairan pertengahan tahun nanti.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur penerima, jadwal pencairan, hingga komponen pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS.
Baca Juga: Sambang 2026, Hadirkan Edukasi Gizi Interaktif Bersama Warga Desa Sinarsari Dramaga Bogor
Penerima gaji ke-13 meliputi pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, hingga pensiunan pejabat negara.
Selain itu, ahli waris sah seperti janda, duda, anak, maupun orang tua penerima pensiun juga termasuk dalam kategori penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Apabila belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pencairan akan dilakukan setelahnya melalui PT Taspen (Persero).
Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026. Komponen yang dibayarkan meliputi pensiun pokok, tambahan penghasilan, serta tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Menariknya, terdapat ketentuan yang memungkinkan sebagian penerima memperoleh dobel gaji ke-13. Hal ini berlaku bagi pensiunan yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun lain atau penerima tunjangan, seperti janda atau duda penerima pensiun.
Sementara itu, bagi aparatur sipil negara yang masih aktif namun juga berstatus pensiunan, pemerintah hanya memberikan satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar.
Adapun perkiraan nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan pensiun mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni:
* Golongan I: sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta
* Golongan II: sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2,8 juta
* Golongan III: sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta
* Golongan IV: sekitar Rp1,5 juta hingga Rp4,4 juta
Di sisi lain, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan pada 2026 dipastikan tidak benar. Melalui akun resmi media sosialnya, PT Taspen (Persero) menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah terkait kenaikan maupun rapel gaji pensiun tahun 2026.
Taspen juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan hanya merujuk pada sumber resmi pemerintah maupun Taspen untuk menghindari kabar hoaks.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga