Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Komisi X DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS, Minta Prabowo Hapus Perbedaan Status Tenaga Pendidik

Yosep Awaludin • Senin, 11 Mei 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi guru saat mengajar di kelas. DPR meminta semua guru memiliki status yang sama yakni PNS. (Foto: Laman Kemendikdasmen)
Ilustrasi guru saat mengajar di kelas. DPR meminta semua guru memiliki status yang sama yakni PNS. (Foto: Laman Kemendikdasmen)
 
RADAR BOGOR – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia ke depan memiliki status yang sama sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Usulan tersebut disampaikan untuk menghapus perbedaan status antara guru ASN, PPPK, hingga honorer yang dinilai menimbulkan ketimpangan.

Menurut Lalu, sistem pengelompokan status guru saat ini membuat kesejahteraan dan kepastian karier para tenaga pendidik menjadi tidak merata.

Baca Juga: Kemendagri Minta Instansi Hentikan Fotokopi KTP demi Lindungi Data Pribadi, Dirjen Dukcapil Bongkar Rahasia Chip yang Selama Ini Terabaikan

Ia menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN atau honorer di sekolah negeri hanya menjadi solusi sementara dan belum menyelesaikan akar persoalan.

Lalu pun meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar dengan menyatukan seluruh status guru dalam satu sistem nasional.

“Kami berharap tidak ada lagi perbedaan status guru yang memunculkan kesenjangan. Ke depan sebaiknya hanya ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak perlu lagi ada kategori PPPK maupun PPPK paruh waktu,” ujar Lalu kepada wartawan, Senin 11 Mei 2026.

Baca Juga: Banjir Saldo! BRI Cairkan PKH BPNT Tahap 2 secara Masif di Ratusan Daerah, Cek KKS Sekarang

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan guru honorer di Indonesia.

Ia menegaskan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus bekerja sama menentukan kejelasan status guru non-ASN.

Menurutnya, apabila nomenklatur honorer nantinya berubah menjadi non-ASN, maka pemerintah wajib memastikan hak-hak para guru tetap terlindungi.

Baca Juga: Suporter Bola Bikin Ulah di Ciseeng Bogor, Pria yang Hendak Beli Bensin Ini jadi Korbannya

“Keberlanjutan status mereka harus segera dipastikan. Jika memungkinkan, seluruh guru diangkat menjadi PNS sesuai kebutuhan dan kriteria yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Lalu juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi nasional terkait kebutuhan tenaga pendidik di seluruh daerah.

Ia menilai negara perlu menghitung kembali jumlah guru ASN maupun non-ASN agar kebijakan pendidikan tidak menimbulkan ketidakpastian di masa depan.

Baca Juga: Drama VAR di Injury Time Saat Arsenal Kalahkan West Ham 1-0 Jadi Sorotan, Begini Penjelasannya

Menurutnya, penyatuan sistem rekrutmen guru melalui jalur CPNS akan membuat distribusi tenaga pengajar, peningkatan kompetensi, serta kesejahteraan guru menjadi lebih adil dan terukur.

“Jika semua guru direkrut melalui sistem nasional yang sama, pengelolaan pendidikan akan lebih efektif dan kesejahteraan guru bisa lebih merata,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan kebijakan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri yang akan berakhir pada 31 Desember 2026 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN.

Baca Juga: Villa Yudistira Cisarua, Staycation Murah Start Rp900 Ribuan di Bogor dengan Private Pool, Cocok untuk Rombongan Keluarga

Mu’ti mengatakan istilah tenaga honorer nantinya tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian nasional.

Ia menjelaskan penerapan penuh aturan tersebut sebenarnya direncanakan berlaku sejak 2024, namun pelaksanaannya baru efektif dimulai pada 2027 setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

Selain itu, Abdul Mu’ti juga menyinggung keberadaan guru ASN PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Lagi Cari Ide Menu Praktis Buat Bekal Sarapan? Orak-Arik Telur Tomat Bakso Bisa jadi Pilihan, Begini Resepnya

Status tersebut diberikan kepada guru yang telah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum berhasil lolos sepenuhnya.

Menurutnya, kebijakan itu dibuat agar proses pendidikan tetap berjalan dan tidak menimbulkan persoalan dalam sistem kepegawaian maupun kegiatan belajar mengajar di sekolah. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#guru #komisi x dpr #pegawai negeri sipil