Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Vonis Kasus Chromebook Lombok Timur, Andi Syarifuddin: Tidak Ada Kerugian Negara, Tapi Terdakwa Dihukum 7 Tahun

Yosep Awaludin • Senin, 11 Mei 2026 | 11:37 WIB
Penasihat Hukum Terdakwa Andi Syarifuddin
Penasihat Hukum Terdakwa Andi Syarifuddin

RADAR BOGOR - Sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022 memunculkan polemik baru. 

Dua direktur perusahaan penyedia, yakni Libert Hutahaean dan Lia Anggawari, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Vonis tersebut langsung mendapat respons keras dari penasihat hukum kedua terdakwa, Andi Syarifuddin. 

Baca Juga: Terpuruk di San Siro! AC Milan Dihajar Atalanta, Tiket Liga Champions Terancam

Ia menilai, putusan hakim tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan dan terkesan dipaksakan.

Dalam keterangannya usai sidang, Andi Syarifuddin menegaskan, perkara tersebut seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena tidak ditemukan kerugian keuangan negara yang nyata. 

Meski demikian, kedua terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, disertai denda masing-masing Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. "Tidak ada kerugian negara, tapi terdakwa dihukum 7 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Update Bansos 11 Mei 2026, Bank BNI dan BSI Mendominasi Pencairan di Akhir Pekan, Data KPM Diperketat melalui DTKS

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar kepada Libert Hutahaean dan Rp534 juta kepada Lia Anggawari, dengan ancaman pidana pengganti selama tiga tahun enam bulan apabila tidak dibayar.

Kuasa Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara

Menurut Andi Syarifuddin, terdapat kejanggalan mendasar dalam konstruksi perkara, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa penuntut umum. 

Ia menjelaskan, ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dihadirkan jaksa menghitung kerugian negara dengan metode yang dinilai tidak lazim.

Baca Juga: Halangi dan Rusak Ambulans yang Hendak Jemput Pasien di Kota Depok, Pengendara Motor Ini Diringkus Polisi

Dalam persidangan disebutkan, KAP menghitung selisih antara nilai kontrak pengadaan sebesar Rp26,27 miliar dengan harga pokok distributor Chromebook sebesar Rp16,99 miliar. 

Selisih sekitar Rp9,27 miliar kemudian dianggap sebagai kerugian negara. Padahal, menurut Andi, selisih tersebut merupakan margin keuntungan bisnis yang diperoleh distributor, reseller, pemasok, hingga penyedia barang dalam rantai distribusi pengadaan Chromebook.

Ia menilai, metode tersebut keliru karena keuntungan usaha tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara. 

Andi menegaskan, seharusnya perhitungan dilakukan menggunakan metode “Net Loss” atau kerugian bersih, yakni membandingkan pengeluaran negara dengan manfaat riil yang diterima pemerintah.

Baca Juga: Hasil UTBK SNBT 2026 Diumumkan 25 Mei, Ini Cara Cek Pengumuman dan Unduh Sertifikat

Nilai Barang Dinilai Sesuai Kontrak dan Regulasi

Penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan, seluruh barang yang diterima pemerintah daerah telah sesuai kontrak, baik dari sisi spesifikasi, kualitas, maupun kuantitas.

Ia menjelaskan, harga Chromebook yang dibeli tidak melebihi harga tayang dalam sistem e-katalog pemerintah dan seluruh spesifikasi telah memenuhi ketentuan Permendikbud serta petunjuk teknis pengadaan.

Karena itu, menurutnya, nilai manfaat yang diterima negara sama dengan nilai kontrak yang dibayarkan pemerintah, sehingga tidak terdapat selisih yang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Baca Juga: Periode Bansos Tak Kunjung Berubah? Waspadai Gagal Cek Rekening, Begini Cara Cek ke Kemensos lewat Email

Fakta tersebut, lanjut Andi, juga diperkuat oleh keterangan Bendahara Keuangan Daerah Lombok Timur di persidangan yang menyatakan proses pengadaan telah berjalan sesuai regulasi dan masih terdapat sisa anggaran tersimpan di kas daerah.

Selain itu, ahli perhitungan kerugian negara yang dihadirkan pihak terdakwa menyebut masih ada sisa anggaran sebesar Rp1,82 miliar yang belum digunakan pemerintah daerah.

Persoalkan Kewenangan Ahli KAP

Andi Syarifuddin turut menyoroti legalitas ahli dari Kantor Akuntan Publik yang digunakan jaksa dalam perkara tersebut. 

Baca Juga: LK II dan LKK Sukses Digelar, Kader HMI Kota Bogor Didorong Beri Kontirbusi untuk Bangsa

Ia menyebut KAP tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sebagai auditor negara.

Ia juga mengacu pada penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional yang menyatakan, kerugian keuangan negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit negara, bukan lembaga swasta seperti KAP.

Soroti Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih

Selain mempersoalkan metode penghitungan kerugian negara, Andi juga menilai proses hukum dalam perkara ini terkesan diskriminatif.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Sejumlah Golongan Bisa Terima Dobel

Ia mengatakan, dalam persidangan terungkap adanya sejumlah pihak lain yang turut memperoleh keuntungan dalam proses pengadaan, namun tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tak hanya itu, ia juga membantah pertimbangan hakim terkait dugaan pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog. 

Menurutnya, seluruh penyedia dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga: Sambang 2026, Hadirkan Edukasi Gizi Interaktif Bersama Warga Desa Sinarsari Dramaga Bogor

Ia menambahkan, tidak ada aturan yang melarang perusahaan pemasok yang tidak terdaftar di e-katalog menjual barang kepada penyedia resmi. 

Barang yang dipasok, kata dia, berasal dari reseller resmi dan dibuktikan melalui dokumen purchase order (PO) serta kontrak kerja sama.

Bakal Tempuh Langkah Hukum

Andi Syarifuddin menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan benar-benar terjadi.

Karena itu, ia menilai seluruh dakwaan terhadap kliennya seharusnya gugur apabila unsur kerugian negara tidak terbukti.

Atas dasar tersebut, pihaknya menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam proses penegakan hukum perkara ini, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun pelanggaran kode etik.

Menurut Andi, langkah tersebut akan segera ditempuh dalam waktu dekat sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas putusan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#korupsi #Lombok Timur #Chromebook