RADAR BOGOR - Perum Bulog menjelaskan penyebab distribusi Minyakita belum bisa menjangkau seluruh wilayah pasar di Indonesia.
Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyebut hal tersebut terjadi karena adanya pembatasan distribusi Minyakita di pasar, yang diatur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025.
Rizal menjelaskan bahwa Bulog hanya diperbolehkan menyalurkan Minyakita ke pasar rakyat yang terdaftar dalam sistem pemantauan pasar dan kebutuhan pokok (SP2KP) serta pasar tradisional.
Selain itu, distribusi hanya dapat dilakukan kepada pengecer yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Jika tidak masuk SP2KP atau tidak memiliki NIB, Bulog tidak diperkenankan menyalurkan Minyakita,” ujarnya di Kantor Pusat Bulog, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menegaskan masih ada kesalahpahaman di lapangan terkait distribusi, terutama pada ritel modern dan pasar di luar kategori yang ditentukan aturan tersebut.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Bulog, Febby Novita, menambahkan bahwa distribusi Minyakita tidak sepenuhnya berada di tangan Bulog. Sesuai regulasi, penyaluran melalui BUMN pangan hanya mencakup sekitar 35 persen dari total distribusi nasional.
Dari porsi tersebut, Bulog juga tidak bekerja sendiri. Sekitar 70 persen dari jatah BUMN pangan dikelola Bulog, sedangkan sisanya dibagi dengan BUMN lain seperti ID Food dan Agrinas Palma.
Febby menjelaskan bahwa masih ada porsi besar distribusi yang dilakukan langsung oleh produsen di luar skema Bulog.
“Kalau dari total 100 persen, Bulog tidak sampai menguasai 35 persen karena dibagi dengan BUMN pangan lain dan produsen,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Bulog telah menyalurkan sekitar 110 juta liter Minyakita ke berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar wilayah juga disebut sudah relatif stabil dalam hal ketersediaan minyak goreng.
Menurutnya, distribusi dilakukan bertahap dengan prioritas ke pasar SP2KP sebelum menjangkau pengecer lainnya, sementara sekitar 65 persen pasokan tetap berasal langsung dari produsen.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga